Peraturan Baru, Mulai Tahun Depan Semua Mobil dan Motor Wajib Didaftarkan Asuransi

Rabu 17 Jul 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi kendaraan motor dan mobil, tahun 2025 nanti seluruh pemilik mobil dan motor wajib mendaftarkan kendaraannya asuransi..(Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi kendaraan motor dan mobil, tahun 2025 nanti seluruh pemilik mobil dan motor wajib mendaftarkan kendaraannya asuransi..(Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuat peraturan baru, tercatat mulai tahun 2025 semua pemilik mobil maupun motor wajib mendaftarkan kendaraannya asuransi Third Party Liability (TPL).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.

Dengan kepemilikan Asuransi TPL ini akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

“Meskipun saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, pemberlakuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025,” beber Ogi dalam acara Insurance Forum 2024 yang digelar secara virtual, Selasa, 16 Juli 2024.

Dikatakan Ogi saat ini pihaknya mendapatkan tantangan terberat dalam penerapan asuransi wajib ini adalah mekanisme pelaksanaannya.

“Mekanisme terkait harga premi, serta alat untuk mengetahui apakah kendaraan sudah memiliki asuransi atau belum, masih perlu diatur. Apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, dan bagaimana peran perusahaan asuransi atau konsorsium?,” paparnya.

Namun yang jelas ditegaskan Ogi bahwa dengan adanya asuransi wajib, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh asuransi, sehingga mengurangi beban finansial individu.

“Kalau terjadi kecelakaan, kerugian dari pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan premi yang dibayarkan,” paparnya.

Tidak hanya itu,  ditambahkannya dengan adanya asuransi wajib juga akan mengurangi konflik di jalan raya.

“Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi pertengkaran di jalan mengenai siapa yang harus mengganti kerugian. Ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga harus dilibatkan dalam skema ini, memastikan asuransi tetap berlanjut meskipun cicilan pembiayaan sudah lunas,” terangnya. 

News Update