JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024.
Satu di antara bansos yang terus berjalan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) bagi para peserta yang telah terdaftar.
Bansos PKH diadakan dengan tujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) yang miskin dan ekonomi rentan dalam memenuhi kebutuhannya.
PKH disalurkan melalui empat tahap dalam satu tahun. Saat ini, priode penyaluran telah masuk tahap 3 yakni bulan Juli, Agustus, dan September 2024.
Bagi Anda yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, segera cek rekening atau cek terlebih dahulu status penerimaan secara online.
Penyaluran bansos PKH dilakukan lewat Kantor Pos atau pun ATM Himbara yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Cara Cek Bansos PKH
Untuk mengetahui status nama penerima bansos PKH tahap 3, Anda bisa mengeceknya secara online via HP di laman Cek Bansos Kemensos, berikut langkah-langkahnya.
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa KPM
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik empat huruf kode tanpa spasi yang tertera di layar Anda
- Klik 'Cari Data'
Besaran Bansos PKH
Bansos PKH diberikan kepada beberapa kategori penerima yang telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun beberapa kategori tersebut mendapatkan besaran bansos yang bervariasi, di antaranya sebagai berikut.
Lansia:
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Disabilitas:
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Ibu Hamil:
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Balita:
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Anak Sekolah SD:
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Anak Sekolah SMP:
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Anak Sekolah SMA:
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Syarat Daftar PKH
Sementara itu, bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH, pastikan telah memenuhi syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat
- Tidak termasuk pejabat negara, ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah dapat bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
- Masuk dalam daftar DTKS
Demikian informasi seputar bansos PKH 2024 tahap 3 yang cair tahun ini. Segera periksa status penerimaan Anda untuk memastikan bansos yang telah masuk ke rekening.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.