JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib tahu terkait 10 kriteria warga yang dicoret atau ditolak oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini memengaruhi penerimaan atau tidaknya bansos Anda nanti.
Bansos secara teratur disalurkan ke masyarakat miskin atau rentan miskin di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Salah satu syarat untuk menerima bansos adalah terdaftar di DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Ada beberapa syarat untuk bisa masuk ke dalam data tersebut, yakni yang paling utama adalah berasal dari keluarga tidak mampu.
Selain itu, ada juga syarat lainnya yang harus calon penerima bansos ketahui dan penuhi, seperti mencantumkan data yang lengkap dan sesuai.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, ada beberapa alasan warga dikeluarkan dari DTKS.
10 Kriteria Warga yang Dicoret dari DTKS
- Data penerima manfaat yang diverifikasi sudah meninggal dunia.
- Data terverifikasi ganda.
- Data penerima manfaat yang sudah dianggap layak oleh pemerintah daerah.
- ASN, TNI/Polri, Pensiunan ASN/TNI/Polri atau memiliki anggota keluarga ASN/TNI/Polri.
- Data penerima manfaat terkonfirmasi memiliki pendapatan di atas UMP/UMK.
- Data KPM berprofesi sebagai guru yang tersertifikasi. Data KPM bekerja sebagai tenaga kesehatan.
- Data KPM tercatat sebagai pemilik atau pengurus perusahaan.
- Data KPM yang menolak mendapatkan bansos.
DTKS merupakan data induk yang berisikan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Informasi dari DTKS mencakup nama lengkap, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui data ini, bisa menentukan penerima berbagai program bansos yang telah diberlakukan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Data-data tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI sehingga membantu untuk mengidentifikasi pemberian bansos kepada KPM.
Itulah dia informasi mengenai 10 kriteria warga yang dicoret dari DTKS yang harus diketahui oleh calon penerima bansos. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)