BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap satu keluarga atas kasus pembunuhan kepada seorang ayah berinisial AS (43). Korban dicekik dan dianiaya oleh istri, anak, dan kekasih anaknya di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan aksi yang dilakukan ketiga tersangka adalah pembunuhan berencana.
"Tersangka yang diamankan ialah J (istri korban), SNA anak pertama korban dan HP yang merupakan pacar anak korban," ucap Twedi, Senin, 22 Juli 2024.
Aksi percobaan pembunuhan ini dilakukan oleh para tersangka sebanyak dua kali. Rencana pertama dilakukan dua pekan sebelum akhirnya korban tewas.
Tersangka mencoba menghabisi nyawa korban dengan memasukan cairan pembersih lantai ke minuman ringan dalam botol, namun cara tersebut tak pernah berhasil.
"Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, tidak terjadi," jelasnya.
"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, tidak berhasil. Kedua, dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, tidak berhasil juga. 25 Juni lalu para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. Kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi," sambung Twedi.
Tepatnya pada, Kamis, 27 Juni 2024 pukul 03.30 WIB, saat korban tertidur lalu dicekik dan dipukul kepalanya menggunakan helm.
"Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," terangnya.
Belum puas menghabisi nyawa korban, tersangka HP merebut handphone korban untuk transaksi pinjaman online dua kali. Pertama sebesar Rp13 juta dan Rp43 juta. Pencairan itu ditransfer ke rekening milik pelaku inisial SN. Kemudian ke rekening HP.
Adapun hasil pinjaman online tersebut, digunakan para tersangka untuk membayar hutang dan membeli perabotan.