Cara Cek Status DTKS di Sini, Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos (kemensos.go.id)

EKONOMI

Cek Status DTKS di Sini, Apakah NIK e-KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, atau BLT dari Pemerintah?

Senin 22 Jul 2024, 13:27 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapat bantuan sosial atau bansos jika nama NIK e-KTP mereka terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS digunakan oleh Pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melalui DTKS ini, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK e-KTP atau nama mereka terdaftar menjadi penerima bansos atau tidak.

DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program-program bansos lain yang khusus untuk pelajar seperti PIP (Program Indonesia Pintar), KJP (Kartu Jakarta Pintar), atau KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul). 

Berikut adalah cara cek status DTKS secara online melalui hanphone untuk mengetahui apakah Anda berhak jadi penerima bansos:

1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser.

2. Pilih provinsi tempat tinggal penerima manfaat (PM) dari opsi yang tersedia.

3. Pilih kabupaten tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

4. Pilih kecamatan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

5. Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

6. Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.

7. Ketikkan empat huruf kode yang terlihat dalam kotak kode yang ditampilkan di layar.

8. Klik tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian.

9. Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses informasi.

10. Periksa hasil pencarian yang menampilkan status penerima manfaat sesuai dengan wilayah dan nama yang dimasukkan.

Cara Daftar DTKS untuk Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah secara Offline

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

3. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

5. Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.

6. Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.

7. Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

Cara Daftar DTKS untuk Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah secara Online

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.

2. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.

3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan e-KTP.

4. Setelah mengisi data diri, unggah foto e-KTP dan foto swafoto sedang memegang e-KTP.

5. Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar.

6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

7. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
(*)

Tags:
bansospkhBPNTbltPIPBantuan sosial

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor