JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf, status penerimaan KJP tahap 1 gelombang 2 Anda dibatalkan! NIK E-KTP dan KK siswa tidak dapat bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, cek solusinya di sini.
Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 gelombang 2 telah dilaksanakan sejak 12 Juli 2024 ke rekening Bank DKI penerima secara bertahap.
Bantuan tersebut telah disalurkan ke penerima yang lolos verifikasi dan validasi sebanyak 73.506 peserta didik dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C (PKBM).
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan pendidikan tersebut langsung 3 bulan sekaligus, yakni untuk Mei, Juni, dan Juli 2024.
Kabar bahagia tersebut ternyata tak bisa dirasakan oleh semua peserta karena ditemukan bahwa banyak orang tua siswa yang bingung kenapa status penerima anak mereka berubah menjadi dibatalkan.
Sebanyak 60.000 peserta didik tidak lolos verifikasi dan validasi sehingga penerimaan dana bantuan pendidikan ini dibatalkan pada gelombang ke-2.
Sebelum melakukan pencairan, Pemprov Jakarta bersama dengan lembaga pemerintah lain, seperti DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melakukan proses verifikasi ulang tersebut.
Hal ini dikarenakan agar bantuan tepat sasaran yang sesuai dengan tujuan dari pemerintah. Maka dari itu, ketahui penyebab status penerima peserta didik dibatalkan.
Penyebab Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Dibatalkan
- Siswa sudah dianggap mampu dalam hal finansial.
- Siswa menggunakan daya listrik lebih dari 1.300 Watt di rumahnya.
- Siswa menggunakan AC di rumahnya.
- Siswa mempunyai kendaraan beroda 4 atau mobil.
Jika Anda merasa bahwa tidak memiliki beberapa hal tersebut, bisa diperbaiki dengan solusi yang akan dijelaskan di sini.
Solusi Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Dikembalikan
1. Siswa Menghubungi Sekolah
Siswa wajib menghubungi sekolah agar bisa dicari tahu terkait penyebab status penerima KJP Plus dibatalkan.
2. Melakukan Banding
Bila tidak menemukan penyebabnya dan masih bisa dilanjutkan kepesertaan KJP Plus, maka pihak sekolah bisa melakukan banding agar statusnya dikembalikan.
3. Menyiapkan Berkas
Selagi menyiapkan pengajuan banding, siapkan berkas-berkas yang mendukungnya.
4. Buat Surat Pengajuan Banding
Pelajar harus membuat surat pengajuan banding yang di dalamnya tertulis penjelasan situasi keluarga yang menjadi alasan siswa diterima kembali menjadi peserta KJP Plus.
5. Berikan ke Dinas Pendidikan
Setelah pelajar membuat surat bandingnya, berikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
6. Menunggu Konfirmasi
Tunggu mengenai perkembangan status pengajuan bandingnya selama beberapa hari. Jangan lupa cek di website resmi KJP Plus.
Informasi tambahan, KJP Plus adalah program bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau KPM.
Banyak fasilitas yang bisa didapatkan dari program ini, seperti membeli berbagai kebutuhan sekolah, alat kebutuhan belajar lainnya, bahkan mengunjungi Ragunan secara gratis.
Itulah dia informasi mengenai penyebab dan solusi status penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 dibatalkan. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)