JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mohon maaf, status penerimaan KJP tahap 1 gelombang 2 Anda dibatalkan! NIK E-KTP dan KK siswa tidak dapat bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, cek solusinya di sini.
Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 gelombang 2 telah dilaksanakan sejak 12 Juli 2024 ke rekening Bank DKI penerima secara bertahap.
Bantuan tersebut telah disalurkan ke penerima yang lolos verifikasi dan validasi sebanyak 73.506 peserta didik dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C (PKBM).
Pemprov DKI Jakarta mencairkan bantuan pendidikan tersebut langsung 3 bulan sekaligus, yakni untuk Mei, Juni, dan Juli 2024.
Kabar bahagia tersebut ternyata tak bisa dirasakan oleh semua peserta karena ditemukan bahwa banyak orang tua siswa yang bingung kenapa status penerima anak mereka berubah menjadi dibatalkan.
Sebanyak 60.000 peserta didik tidak lolos verifikasi dan validasi sehingga penerimaan dana bantuan pendidikan ini dibatalkan pada gelombang ke-2.
Sebelum melakukan pencairan, Pemprov Jakarta bersama dengan lembaga pemerintah lain, seperti DPPAPP, Bapenda, Disdukcapil hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melakukan proses verifikasi ulang tersebut.
Hal ini dikarenakan agar bantuan tepat sasaran yang sesuai dengan tujuan dari pemerintah. Maka dari itu, ketahui penyebab status penerima peserta didik dibatalkan.
Penyebab Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Dibatalkan
- Siswa sudah dianggap mampu dalam hal finansial.
- Siswa menggunakan daya listrik lebih dari 1.300 Watt di rumahnya.
- Siswa menggunakan AC di rumahnya.
- Siswa mempunyai kendaraan beroda 4 atau mobil.
Jika Anda merasa bahwa tidak memiliki beberapa hal tersebut, bisa diperbaiki dengan solusi yang akan dijelaskan di sini.
Solusi Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Dikembalikan
1. Siswa Menghubungi Sekolah
Siswa wajib menghubungi sekolah agar bisa dicari tahu terkait penyebab status penerima KJP Plus dibatalkan.
2. Melakukan Banding
Bila tidak menemukan penyebabnya dan masih bisa dilanjutkan kepesertaan KJP Plus, maka pihak sekolah bisa melakukan banding agar statusnya dikembalikan.