JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP terverifikasi DTKS Kemensos bersiap. Saldo dana gratis dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat dan BNPT tahap lima akan segera cair.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), akan segera mencairkan bansos PKH tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk periode bulan Juli dan Agustus.
Untuk NIK KTP dan KK dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan melalui kartu KKS Merah Putih, pencairan saldo dana bansos akan dilakukan setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, untuk pencairan saldo dana melalui PT Pos, bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan. Akan tetapi, ada informasi penting yang perlu diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT.
Ada beberapa kriteria yang dapat mengakibatkan bantuan klaim saldo dana PKH tahap keempat dan BPNT tahap kelima untuk periode bulan Juli dan Agustus tidak dapat dicairkan. Berikut adalah kategori KPM yang tidak bisa klaim saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT:
-
Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga
Keluarga penerima manfaat tidak memiliki anggota yang termasuk dalam komponen PKH, seperti anak yang sudah lulus sekolah atau anggota keluarga yang sudah tidak memenuhi kriteria. -
Mengundurkan Diri atau Lulus Gradiasi Sejahtera
KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program karena merasa sudah mampu secara ekonomi, atau yang sudah lulus dari program gradiasi sejahtera, tidak akan menerima bantuan. -
Data Anomali
KPM dengan data yang menunjukkan anomali atau ketidakvalidan, baik di rekening bantuan maupun dalam data DTKS, akan menghadapi kesulitan dalam pencairan bantuan. -
Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil
Jika data KPM tidak sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), bantuan tidak dapat dicairkan karena kesulitan dalam verifikasi. -
Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan oleh pusat, tidak akan mendapatkan bantuan. -
Keterlambatan atau Kesalahan Administratif
KPM yang mengalami keterlambatan dalam pengajuan atau ada kesalahan administratif dalam pendaftaran, dapat menyebabkan penundaan atau pembatalan pencairan bantuan. -
Tidak Memenuhi Syarat Kependudukan
KPM yang tidak terdaftar secara sah dalam basis data kependudukan atau yang tidak memenuhi syarat kependudukan lainnya, tidak berhak menerima bantuan. -
Kondisi Sosial Ekonomi Berubah
Perubahan signifikan dalam kondisi sosial ekonomi KPM yang mengakibatkan ketidaklayakan untuk menerima bantuan, seperti peningkatan pendapatan yang melebihi batas yang ditetapkan.
Selain informasi di atas, terdapat lima bantuan sosial dari pemerintah yang akan disalurkan pada bulan Juli 2024. Bantuan sosial ini sangat ditunggu-tunggu oleh KPM PKH, BPNT, dan masyarakat di berbagai daerah. Berikut adalah rincian mengenai bantuan sosial tersebut:
Daftar Bansos Cair Juli 2024
1. Bansos PKH Tahap 4
Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat untuk periode Juli hingga Agustus 2024. Berikut adalah detail terkait pencairan bantuan tersebut:
-
Jadwal Pencairan:
- Bantuan PKH tahap keempat ini dijadwalkan untuk dicairkan pada bulan Juli 2024.
-
Kriteria Penerima:
- Keluarga penerima manfaat (KPM) harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, termasuk memiliki komponen PKH dalam keluarga.
- KPM harus terdaftar dalam data DTKS dan data di Dukcapil harus sesuai.
-
Metode Pencairan:
- Kartu KKS Merah Putih: Pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali.
- PT Pos: Pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
-
Ketentuan Khusus:
- Penerima bantuan harus memastikan bahwa data mereka tidak mengalami anomali dan telah terverifikasi dengan benar.
- Bantuan tidak dapat dicairkan jika penerima telah mengundurkan diri dari program atau lulus dari gradiasi sejahtera.
-
Informasi Tambahan:
- KPM disarankan untuk memeriksa status pencairan dan memastikan semua data administratif terkini agar tidak menghadapi kendala dalam proses pencairan.
2. Bansos Beras 10 Kg
Bantuan sosial ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan keluarga penerima manfaat dengan menyediakan beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan beras akan dicairkan secara berkala setiap bulan dari Juli hingga Desember 2024.
Penerima manfaat yang terdaftar dalam program BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah akan menerima 10 kg beras setiap bulan selama enam bulan berturut-turut.
Beras akan didistribusikan melalui agen atau titik distribusi yang ditunjuk. KPM dapat mengambil beras di lokasi yang telah ditentukan dengan menunjukkan identitas diri dan bukti penerimaan bansos.
3. Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mencairkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode Juli 2024. Program ini dirancang untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut adalah detail pencairan PIP periode ini:
-
Jadwal Pencairan
Bantuan PIP untuk periode Juli 2024 direncanakan akan dicairkan pada akhir bulan Juli 2024. Para penerima diharapkan memeriksa jadwal dan lokasi pencairan melalui sekolah masing-masing atau platform resmi Kemendikbud. -
Sasaran Penerima
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa yang terdaftar dalam data penerima PIP, termasuk siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga kurang mampu yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). -
Besaran Bantuan
Besaran bantuan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kebutuhan spesifik siswa. Untuk siswa SD, bantuan biasanya sebesar Rp450.000 per tahun, sementara untuk SMP dan SMA, jumlahnya bisa mencapai Rp750.000 per tahun. -
Proses Pencairan
Pencairan bantuan dilakukan melalui bank penyalur atau langsung melalui rekening siswa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerima diharapkan untuk memeriksa saldo dan memastikan informasi rekening mereka akurat. -
Persyaratan
Siswa penerima bantuan harus terdaftar di sekolah yang menyelenggarakan program PIP dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pastikan juga data pribadi dan data sekolah terbaru telah diperbarui untuk menghindari kendala pencairan.
4. Bansos BPNT Tahap 4
Bantuan BPNT Tahap 4 untuk periode Juli 2024 dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juli 2024. KPM diharapkan memeriksa jadwal pencairan di kantor pos atau tempat pencairan yang telah ditentukan.
Jumlah bantuan yang diterima setiap KPM untuk tahap ini adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang biasanya mencakup sejumlah nilai yang setara dengan bantuan pangan yang disediakan.
Bantuan dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau agen-agen penyalur resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. KPM diharapkan membawa kartu BPNT dan dokumen identitas diri saat melakukan pencairan. Pastikan data yang tercatat di kartu BPNT sesuai dengan data di Dukcapil dan DTKS.
Bantuan tidak dapat dicairkan jika data KPM tidak valid, terdapat kesalahan administrasi, atau jika KPM tidak memenuhi kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.
KPM disarankan untuk memantau informasi dari Kementerian Sosial atau pihak terkait mengenai jadwal dan lokasi pencairan serta memastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pencairan.
5. Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan
BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah bantuan langsung tunai yang diberikan untuk membantu keluarga miskin dalam mengatasi risiko pangan akibat dampak ekonomi atau bencana.
Pencairan untuk periode Juli 2024 direncanakan akan dimulai pada minggu pertama bulan Juli dan berlangsung selama beberapa minggu. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan jumlah penerima yang terdaftar.
Penerima bantuan adalah keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Bantuan akan dicairkan melalui kantor pos atau lembaga keuangan yang ditunjuk. Penerima diharapkan memeriksa jadwal dan lokasi pencairan di wilayah masing-masing.
Oleh sebab itu, penerima harus membawa dokumen identitas diri yang valid dan bukti keikutsertaan dalam program bantuan. Penerima dapat mencairkan bantuan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk verifikasi data dan pengambilan nomor antrian jika diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.