JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai kriteria penerima dan cara cek status penerima bantuan sosial atau bansos PIP 2024.
Dikabarkan bahwa bansos PIP 2024 telah memasuki tahap pencairan bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Tentunya penerima yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masuk dalam daftar DTKS pastinya sudah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemdikbud.
Maka dari itu, Anda harus mengetahui apakah siswa masuk ke dalam kriteria penerima? Simak juga cara cek penerimanya di sini.
Kriteria Penerima PIP 2024
Tentunya apabila ingin mendapatkan saldo dana bansos PIP 2024, Anda harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut ini kriteria PIP 2024 yang harus Anda penuhi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Memiliki Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan Nomor Induk Siwa Nasional (NISN).
- Bersekolah di negeri atau swasta yang terdaftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Aktif mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
- Memiliki berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran aturan sekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP Online
Adapun cara cek status penerima PIP 2024 pada laman resmi Kemdikbud, hanya dengan isi data NISN dan NIK siswa.
- Buka laman resmi SIPINTAR, pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK pada kolom 'Cari Penerima PIP' di bagian bawah laman.
- Isi pertambahan untuk melakukan verifikasi data.
- Klik 'Cari Penerima PIP'.
- Laman akan menampilkan data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima PIP.
Dalam status penerima, terdapat dua status yang akan tertera pada akun masing- masing siswa, seperti:
- SK Nominasi: Apabila status menampilkan SK nominasi, artinya siswa PIP harus aktivasi rekening SimPel terlebih dahulu.
- SK Pemberian: Apabila status telah menampilkan SK pemberian, maka dana bantuan segera cair dan menunggu jadwal pencairan.
Namun, apabila terdapat tulisan 'Belum Terdaftar' artinya siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP. Sehingga harus mengajukan permohonan penerima ke sekolah siswa.