JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Cek nama penerima Bansos Juli 2024 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 dengan cara sederhana ini.
Masyarakat yang berhak menerima adalah mereka yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektornik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)-nya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain bantuan pemerintah ini diberikan kepada penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Penyaluran BLT BPNT oleh pemerintah rencananya akan dilaksanakan kembali pada bulan Juli 2024.
Setiap bulan, pemerintah memberikan bantuan sosial ini sebesar Rp200.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, maka KPM akan mendapatkan Rp400.000.
Namun, bergantung pada kebijakan pemerintah, penyaluran juga bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menjadi KPM bantuan sosial pada Juli 2024, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terkini.
Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) sedang melakukan pengumpulan dan verifikasi data KPM penerima bansos untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Berdasarkan Permensos RI No 3 Tahun 2021, DTKS merupakan persyaratan utama untuk menerima bantuan sosial.
Pasal 3 Ayat (2) Permensos No 3 Tahun 2021 menjelaskan bahwa masyarakat dalam DTKS memiliki kriteria seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana, korban eksploitasi, tindak kekerasan, diskriminasi, dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.