JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait pencairan PKH Tahap 3 akan segera cair pada Juli 2024. Simak apa saja kriteria hingga cara cek penerimanya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu diantara bansos yang diinisasi oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau masyarakat miskin.
PKH memberikan bansos berupa uang tunai untuk membantu KPM memenuhi kebutuhan dasar dari komponen kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan.
Informasi terbaru yakni sudah terdapat status penyaluran di SIKS-NG sudah masuk ke proses pencairan.
Lantas, apa saja kriteria PKH 2024 yang harus dipenuhi oleh penerima. Simak selengkapnya di sini.
Kriteria Penerima PKH 2024
Tentu saja, PKH memiliki kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima untuk mendapatkan uang tunai bansos, seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikkan dengan KTP aktif.
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di Kelurahan/Desa.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Bukan anggota TNI/Polri atau ASN.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM dan Kartu Prakerja.
Cara Cek Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima PKH tahap 3 alokasi Juli-September 2024 atau tidak, sebagai berikut:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima bansos.
Kategori Penerima PKH 2024
PKH berbeda dengan bansos lainnya, program ini memiliki berbagai kategori sesuai dengan komponen KPM seperti komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.