JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Juli hingga September 2024 mendatang.
Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahteran (KKS) Merah Putih, Anda segera cairkan uang tunai bantuan pemerintah via Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut sekarang juga.
Bansos PKH adalah program bantuan tunai dari pemerintah tapi bersyarat yang diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Tujuan program ini yakni untuk mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu menjadi lebih mampu baik dalam akses ekonomi, pendidikan dan sosial.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Nominal yang didapatkan KPM menyesuiakan dengan kategori KPM yang dipilah menjadi tujuh kategori oleh Kemensos RI.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2024, sebagaimana melansir dari website resmi Kemensos RI.
- Tahap 1: Pencairan bansos PKH Januari-Maret 2024
- Tahap 2: Penyaluran bantuan dilakukan mulai April-Juni 2024
- Tahap 3: Pencairan dilakukan Juli-September 2024
- Tahap 4: Penyaluran dilakukan sejak Oktober-Desember 2024.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Terdapat beberap syarat dan kriteria yang harus dipenuhi penerima atau KPM bansos PKH 2024. Intip selengkapnya dalam ulasan di bawah ini!
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK E-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga yang membutuhkan di data kelurahan atau desa.
- Bukan ASN, TNI/Polri, ataupun pegawai pemerintahan lainnya.
- Tidak sedang menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Nominal Bansos PKH 2024
1. Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.