Alasan mengapa KPM non KKS harus melaporkan jika ada perubahan data, semisal tempat tinggal sebab nantinya akan sulit mendeteksi keberadaan KPM jika pencairan dana bantuan disalurkan.
Sebab, KPM yang pencairannya melalui Pos Indonesia akan diberikan surat pencairan dana yang dibagikan oleh pihak Pos.
Hal tersebut bisa menyebabkan bantuan yang diberikan pemerintah ini menjadi gagal salur. Untuk mengatasi itu, KPM tinggal melapor ke pendamping bantuan sosial.
Nantinya, data akan dipadankan dalam sistem DTKS dengan yang baru sehingga bantuan sosial tetap bisa didapat oleh penerima manfaat.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI