Artinya, penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tidak diperbolehkan menerima BLT Dana Desa.
Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya penerima bantuan yang mendapatkan bantuan ganda.
Ketentuan ini juga tercantum dalam aturan Kemensos, di mana KPM yang menerima bantuan dari kementerian atau lembaga lain akan dicabut dari daftar penerima bantuan sosial Kemensos jika terbukti menerima bantuan ganda.
Untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak, pemerintah desa diharapkan menerapkan mekanisme penyaluran yang transparan dan adil.
Pengawasan dari masyarakat juga sangat penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Dengan BLT Rp300.000, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga desa yang berada dalam kategori miskin ekstrem.
Masyarakat juga dihimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah desa jika ada kendala atau pertanyaan terkait penyaluran bantuan ini, atau jika terdapat penyalahgunaan yang tidak semestinya.