KPM Bisa Terima Dana Rp1.400.000 dari Bansos BPNT dan PKH Juli - Agustus 2024, Pencairan Masuk ke Rekening Bank Himbara

Sabtu 20 Jul 2024, 01:02 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT dan PKH. (Pinterest)

Ilustrasi pencairan bansos BPNT dan PKH. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk periode Juli - Agustus 2024 kembali akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kedua bansos tersebut merupakan bantuan reguler yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai upaya untuk membantu keluarga yang masuk dalam kategori miskin serta rentan miskin, guna membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kemensos sebagai penaung pemberi bantuan sosial telah menetapkan periode salur untuk penyaluran bansos BPNT dan PKH ini, yakni bagi KPM pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) alokasi salurnya Juli - Agustus. Sedangkan untuk KPM non KKS, disalurkan pada Juli - September.

Hingga saat ini, status penyaluran yang baru diperbaharui oleh Kemensos ialah untuk bansos BPNT alokasi Juli - Agustus.

Dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG), status dari bansos BPNT itu telah memasuki tahapan proses pengecekan rekening oleh tiga bank penyalur yang tergabung dalam Bank Himbara, antara lain Bank BRI, BNI serta Mandiri.

Bila mengacu pada status tersebut, diperkirakan penyaluran saldo dana bansos diberikan pada akhir Juli atau awal Agustus.

Sementara untuk status penyaluran bansos PKH, masih dalam tahap proses evaluasi komponen dan penerima manfaat.

Lebih lanjut untuk penyaluran bansos BPNT dan PKH periode Juli - September, belum ada perubahan dan masih menunjukkan keterangan periode salur Mei - Juni 2024.

KPM Bisa Dapat Rp1.400.000 dari Bansos BPNT dan PKH

Mengutip dari kanal YouTube Gania Vlog disebutkan bahwa penerima manfaat bisa mendapat bantuan tunai sekira Rp1.400.000 dari bansos BPNT dan PKH.

Dana bantuan tersebut bisa diterima oleh KPM yang memiliki komponen dua anak usia 0-6 tahun serta lansia dalam kartu keluarganya (KK).

Dalam penyalurannya, Kemensos juga menerapkan sejumlah aturan yaitu maksimal penerima manfaat bansos PKH sebanyak empat orang dalam satu KK.

Berita Terkait

News Update