Informasi mengenai detail tanggal pencairan bantuan saldo dana gratis Rp600.000 dari BPNT. (Poskota/Audie Salsabila Hariyadi)

EKONOMI

Cek Sekarang Juga Bansos PKH dan BPNT Saldo Dana Rp600.000 Untuk Bulan Juli 2024 Sudah Disalurkan

Sabtu 20 Jul 2024, 18:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial BPNT dam PKH akan dicairkan pada bulan Juli 2024. Jumlah saldo dana yang disalurkan Rp600.00 kepada yang berhak menerimanya.

Penyaluran ini dilakukan karena kini status “Sudah Perintah Membayar” (SPM) telah muncul di aplikasi SIKS-NG.

Penyaluran bantuan ini merupakan pencairan susulan bagi KPM yang dinyatakan lolos validasi sebagai penerima baru. Hal ini dalam upaya penggenapan 10 juta KPM PKH dan 18,8 juta KPM BPNT.

Selain BPNT, Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) juga akan didistribusikan lebih awal di bulan yang sama. Penyaluran kedua bantuan ini sudah dimulai sejak awal bulan Juli 2024.

Penerima bantuan dapat mengakses dana melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) di bank-bank yang ditunjuk, yaitu BNI, BRI, atau BTN. 

Bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat. 

BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Dalam beberapa kasus, pencairan dapat dilakukan untuk dua atau tiga bulan sekaligus, sehingga penerima mungkin mendapatkan Rp400.000 atau Rp600.000.

Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Secara Online

Untuk memverifikasi status sebagai penerima BPNT, KPM dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id Klik DISINI

2. Masukkan nama dan alamat lengkap sesuai KTP (mulai dari provinsi hingga desa).

3. Klik tombol ‘Cari Data’.

4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul status pencairan BPNT dengan keterangan ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.

Jika bantuan belum diterima hingga akhir Juli, KPM tidak perlu khawatir karena pencairan masih dapat dilakukan pada bulan Agustus. 

Untuk itu, Kementerian Sosial menghimbau para KPM untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah dan berhati-hati terhadap informasi yang tidak dapat diverifikasi. 

Jadwal Bantuan PKH

Jadwal pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024 terdiri dari empat tahap yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Maret, diikuti oleh tahap kedua dari April hingga Juni, tahap ketiga dari Juli hingga September, dan tahap terakhir dari Oktober hingga Desember.

Bansos PKH tersebut akan langsung ditransfer ke nomor rekening diantaranya BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.

Masyarakat bisa cek penerima Bansos PKH tahap 3 yang cair mulai Juli 2024 ini melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos. 

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3, seperti yang diketahui, bantuannya disalurkan dalam empat tahap setiap tahun. Yakni setiap tiga bulan sekali melalui Himbara dan Kantor Pos.

Tahap ketiga akan disalurkan pada Juli 2024 hingga September 2024.

Tahap ketiga akan disalurkan pada Juli 2024 hingga September 2024. Bantuan ini, bagaimanapun, belum diberikan oleh pemerintah hingga berita ini ditulis.

Dengan menggunakan metode berikut, masyarakat dapat mengetahui kapan Bansos PKH tahap 3 akan cair atau kapan akan cair:

1. Cek nomor rekening Himbara secara berkala

2. Menanyakan surat undangan pencairan di Kantor Pos Jadwal pencairan Bansos PKH tahap 3 ini cair bulan apa juga bisa dicek melalui menu progres penyaluran di link cekbansos.kemensos.go.id. 

Cara Mengetahui Status Penerima Bansos PKH Tahap 3 

Cara menggunakan situs web cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerima Bansos PKH Tahap 3 yang akan diberikan mulai Juli 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id 

2. Pilih alamat sesuai KTP

3. Masukkan nama lengkap

4. Masukkan kode huruf 

5. Klik "Cari Data" Lalu akan muncul info apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima Bansos 

Kriteria Penerima PKH

- Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.

- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.

- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.

- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Tags:

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor