Selundupkan 94 Reptil, WNA Asal Korea Selatan Ditangkap

Jumat 19 Jul 2024, 16:20 WIB
Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soetta, Tangerang. (Poskota/Veronica Prasetio)

Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soetta, Tangerang. (Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Perempuan berinisial Kim J, warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diamankan petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

WNA berusia 22 tahun tersebut diamankan lantaran mencoba menyeludupkan 24 kantong berisi reptil berbagai jenis di dalam kopernya.

Adapun jumlah reptil yang hendak diseludupkan ada sebanyak 94 ekor terdiri dari dari 50 ekor ular berbagai jenis, tokek 41 ekor, iguana badak 1 ekor dan biawak 2 ekor.

Kim J tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta-Korea Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024. 

"Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ," kata Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat, 19 Juli 2024.

Kepada petugas, Kim J mengaku baru kali ini berkunjung ke Indonesia. Ia menyembunyikan reptil-reptil tersebut di barang pribadinya dalam koper untuk dibawa ke Korea Selatan.

"Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini," ujarnya. 

Lanjutnya, saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta, Tangerang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap gadis yang diketahui berstatus mahasiswi tersebut.

"Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan. Kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang, pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkasnya. (veronica prasetio) 

Berita Terkait
News Update