JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbaharui status keterangan penyaluran saldo dana bansos BPNT untuk pencairan periode Juli - Agustus 2024.
Hal tersebut diketahui dari sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG) yang dikelola oleh Kemensos serta bisa dibuka oleh pendamping bantuan sosial.
Dalam keterangan terbarunya proses penyaluran bansos BPNT ini telah mencapai tahap 'verifikasi rekening'.
Besaran dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini sebesar Rp200.000 perbulan.
Apabila keluarga penerima manfaat (KPM) masuk dalam daftar penerima bansos Juli - Agustus, maka KPM akan mendapat bantuan sekira Rp400.000.
Cara Mengecek Daftar Penerima Manfaat Melalui HP
Untuk memastikan KPM masuk daftar nama penerima bansos Juli - Agustus 2024, bisa melakukan pengecekan via HP.
Berikut ini cara mudah untuk mengecek status penerima manfaat melalui HP, di antaranya:
- Buka aplikasi browser di HP dan masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) mulai dari provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat (PM)
- Isi kode verifikasi 'Captcha' yang tertera di halaman web
- Tekan tombol 'Cari Data
Setelah itu, KPM bisa menunggu hingga sistem menampilkan data lengkap penerima manfaat secara lengkap mulai dari pihak penyalur sampai status penerima bantuannya.
Selain melalui browser HP, KPM juga bisa mengecek statusnya melalui aplikasi Cek Bansos.
Ini cara cek status penerima manfaat melalui aplikasi Cek Bansos, antara lain:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore atau Appstore
- Apabila belum memiliki akun, KPM bisa membuat akun dengan cara mengklik 'Buat Akun Baru'
- Isi data KPM mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Unggah foto E-KTP dan swafoto KPM
- Setelah tahapan tersebut, data KPM akan di verifikasi oleh Kemensos
- Jika sudah melakukan pendaftaran, KPM bisa masuk ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang telah di daftarkan
- Lebih lanjut, masukkan data penerima lalu 'Cari Data'
KPM tinggal menunggu sistem menampilkan data lengkap penerima manfaat terkait statusnya.