JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengangguran bisa dapat saldo dana gratis langsung cair ke dompet elektronik Rp700.000 dari pemerintah, ajukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan.
Bagi Anda yang sedang tidak memiliki pekerjaan atau tengah mencari kerja, ada peluang yang dapat Anda ikuti tidak hanya sekedar mendapat bantuan finansial.
Namun juga sebuah pelatihan untuk meningkatkan kemampuan Anda dalam mendapatkan pekerjaan.
Adalah Kartu Prakerja di mana sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat program ini.
Setelah selesainya gelombang 70 yang baru diumumkan pada 5 Juli 2024 lalu, maka Prakerja Gelombang 71 akan segera diadakan.
Dalam setiap bulan, program ini kerap diadakan dua kali yakni antara awal dan akhir bulan.
Mengenai saldo dana gratis Rp700.000 merupakan insentif yang bisa kamu kantongi usai menyelesaikan pelatihan.
Dana dari pemerintah itu mencangkup Rp600.000 dengan bonus tambahan senilai Rp100.000.
Nominal ini Anda dapatkan dengan syarat telah menyelesaikan dua kali pengisian survei mengenai ulasan Prakerja.
Berbeda dengan beasiswa pelatihan, insentif Prakerja bisa Anda simpan dompet elektronik untuk digunakan saat melamar pekerjaan.
Misalnya membayar print surat lamaran, foto copy berkas, biaya transportasi saat melamar pekerjaan dan lain-lain.
Kriteria utama bagi pendaftar adalah Warga Negara Indonesia paling rendah berusia 18 tahun dan paling dan maksimal 64 tahun.
Di bawah ini, persyaratan yang lebih rinci bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang berikutnya.
Syarat Mendaftar Prakerja Gelombang 71
1. Pendaftar adalah WNI berusia antara 18 hingga 64 tahun dan memiliki KTP.
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.
3. Pendaftar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Pendaftar bukan Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
5. Pendaftar maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang nantinya menjadi penerima Kartu Prakerja.
6. Pendaftar bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.