JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakai Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa baru bisa jadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 saldo dana Rp225.000.
Amankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) karena dua berkas tersebut merupakan persyaratan utama agar bisa mendapatkan bansos pendidikan ini.
Pada tahun ajaran baru, peserta didik khususnya kelas 1 jenjang Sekolah Dasar (SD) bisa mendapat bantuan program PIP melalui lembaga pendidikan terdekat.
Besaran saldo dana Rp225.000 diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SD/SDLB/Paket A.
Sedangkan siswa kelas 2,3,4 dan 5 mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
Diketahui, bansos PIP merupakan kerjasama dari tiga kementrian antara lain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).
Di mana Kemendikbudristek memberikan bantuan uang tunai tersebut kepada para anak didik semua jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Adapun kriteria penerima yang akan mendapat bantuan sosial PIP 2024 diantaranya:
- Peserta didik adalah pemegang KIP.
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari KPM PKH dan BPNT
- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Cara Mendaftar PIP
Cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan bansos PIP bisa dilakukan lewat pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Persyaratan utama bagi peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Akan tetapi jika belum memiliki kedua kartu tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan peserta didik agar bisa menjadi penerima bansos pendidikan ini. Diantaranya:
1. Apabila tidak memiliki KIP, calon penerima PIP harus mempunyai KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa sebagai persyaratan pengajuan PIP.
3. Kemudian ajukan SKTM tersebut untuk diverifikasi apakah nantinya layak sebagai penerima atau tidak.
Demikian ulasan mengenai bansos PIP saldo dana Rp225.000 bagi siswa baru dengan menggunakan KIP, NIK dan KK.