- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.
- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Cara Mendaftar PIP
Cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan bansos PIP bisa dilakukan lewat pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Persyaratan utama bagi peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Akan tetapi jika belum memiliki kedua kartu tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan peserta didik agar bisa menjadi penerima bansos pendidikan ini. Diantaranya:
1. Apabila tidak memiliki KIP, calon penerima PIP harus mempunyai KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa sebagai persyaratan pengajuan PIP.
3. Kemudian ajukan SKTM tersebut untuk diverifikasi apakah nantinya layak sebagai penerima atau tidak.