JAKARTA, POSKOTA, CO.ID - Selamat buat kamu yang sudah bisa mencairkan saldo dana hingga Rp1.800.000 gratis dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua di Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dana gratis tersebut sebagai implementasi dari upaya pemerintah bagi siswa yang saat ini tengah mengenyam pendidikan wajib belajar 12 tahun yang terkendala biaya.
Hal itu sebagai tanggung jawab negara kepada masyarakat kalangan bawah atau kurang mampu dalam mengakses pendidikan yang seluas-luasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah pun telah menugaskan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) RI, sebagai penanggung jawab atas penyaluran dana tersebut.
Melalui suatu mekanisme dengan prinsip berkeadilan, maka pembagian jatah bantuan pun telah disesuaikan sedemikian rupa berdasarkan pada jenjang pendidikan setiap siswa penerima.
Dengan data yang sudah dipadankan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, maka pemerintah sepakat untuk mengklasifikasi golongan siwa penerima bantuan uang saku tersebut.
Tujuan Utama PIP
- Sebagai upaya menghilangkan hambatan ekonomi bagi peserta didik dalam mengenyam pendidikan baik formal maupun non formal
- Mencegah dan mengikis anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
- Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali meneruskan sekolah
- Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
- Memacu penuntasan wajib belajar pendidikan 9 tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).
Hal itu pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum pada Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Pasal 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kategori Siswa Penerima PIP
Melalui anggaran sebesar Rp13,4 Triliun dengan target jumlah penerima yang mencapai 18,6 juta siswa, pemerintah telah mengelompokan penyaluran dana PIP Kemdikbud 2024 ke dalam 2 kategori, yakni:
1. Peserta didik Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP 2024
Berlaku bagi siswa penerima dari kalangan masyarakat kurang mampu dan sudah terdaftar di DTKS, namun belum melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk.
Aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan di bank Himbara yaitu BRI, BNI dan BSI.
2. Siswa Penerima SK Pemberian atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Adalah siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel sebelumnya, sesuai dengan bank Himbara yang ditunjuk.
Penerima PIP
Penerima PIP 2024, berhak diberikan kepada siswa dengan kondisi keluraga:
- Peserta PKH dan KKS
- Yatim piatu/ Yatim/ Piatu dari sekolah/ panti sosial/ panti asuhan
- Siswa terdampak bencana alam, Disabilitas, Drop Out (DO), korban musibah, orang tua di-PHK, di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan), memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara dan tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Pencairan Dana PIP
Perihal pencairan santunan PIP Kemdikbud 2024, peserta didik yang sudah bisa mencairkan bantuan, bisa dilakukan melalui 3 (tiga) bank Himpunan Milik Negara (Bank Himbara) yaitu:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk anak sekolah SD, SMP dan Sederajat
- Bank Negara Indonesia (BNI) untuk siswa SMA/ SMK dan Sederajat
- Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk seluruh pelajar penerima, yang berdomisili di Aceh
Cara Pencairan Saldo Dana PIP tahap 2
1. Verifikasi nama siswa penerima
Bagi siswa yang sudah tercatat sebagai penerima namun masih dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Nominasi, maka diwajibkan untuk melakukan verifikasi nama siswa yang bersangkutan.
Bisa dilakukan melalui bantuan sekolah siswa bersangkutan atau pihak berwenang setempat, sehingga nantinya bisa masuk ke daftar di DTKS, serta melakukan aktivasi rekening SimPel ke bank yang ditunjuk.
2. Mengubah status SK Nominasi ke SK Pemberian
Bagi peserta didik pemegang SK nominasi, terlebih dahulu melakukan perubahan SK dari SK Nominasi ke SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR enterprise, sbeelum melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 tahap kedua
3. Menyertakan dokumen dokumen pendukung saat aktivasi rekening SimPel
Ketika siswa sudah dinyatakan sebagai penerima hak, ketika melakukan aktivasi rekening SimPel, pastikan untuk menyertakan dokumen pendukung, seperti:
- Surat pengantar dari sekolah untuk keabsahan siswa penerima bantuan.
- Melampirkan kartu identitas orang tua/ wali yaitu dan Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan halaman depan raport siswa penerima manfaat
- Memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran siswa penerima
Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2024
Bisa dilakukan secara online dan mandiri menggunakan peramban handphone, laptop atau komputer, melalui laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id yang sudah disesuaikan dengan pemutakhiran DTKS, caranya:
- Akses pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
- Masukan kode NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
- Isikan jawaban dari perhitungan pada kolom Captcha sebagai validasi data
- Ketuk tanda ‘Cari’, tunggu sesaat hingga informasi status siswa muncul pada layar
Apabila pada aplikasi SIPINTAR mendapati keterangan “Dana Sudah Masuk” maka proses pencairan bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang diberitahukan.
Masa Pencairan PIP
Bagi pelajar pemegang SK Pemberian, dana santunan PIP 2024 akan langsung ditransfer ke rekening SimPel dalam rentang waktu 2 hingga 3 minggu.
Jumlah Nominal Dana PIP 2024
Berikut ini jumlah santunan yang akan diterima 1 (satu) kalio dalam 1 (satu) tahun anggaran, berdasarkan jenjang pendidikan, antara lain:
- SD, SDLB, Paket A: Untuk kelas umum Rp450.000, sedangkan bagi siswa baru masuk dan kelas akhir, mendapatkan Rp225.000.
- SMP, SMPLB, Paket B: Untuk kelas umum Rp750.000, sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan kelas akhir memperoleh bantuan Rp375.000
- SMA, SMK, SMALB. Paket C: Untuk kelas umum Rp1.800.000, sedangkan bagi pelajar yang baru masuk dan kelas akhir, Rp900.000
Dengan demikian, melalui informasi di atas diharapkan setiap peserta didik penerima maupun orang tua/ wali mampu mempergunakan saldo dana gratis dari PIP Kemdikbud tersebut untuk memenuhi biaya pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Manfaatkan uang saku tersebut dengan bijak agar kendala finansial belajar bisa teratasi, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, sepatu hingga biaya transportasi.
Ikuti terus informasi terkini poskota.co.id di saluran resmi Whatsapp. Bergabung di sini.