Ilustrasi syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 71. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

TEKNO

Benarkah Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71 Cukup Pakai NIK dan Email? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis 18 Jul 2024, 17:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Benarkan syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK E-KTP) dan email aktif? simak informasinya hingga akhir.

Kartu Prakerja merupakan program yang diinisasiasi oleh pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi.

Program ini ditujukkan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi serta bisa diikuti oleh pelaku UMKM.

Saat ini, program Prakerja telah mencapai gelombang 70. Calon peserta gelombang selanjutnya bisa bersiap-siap.

Sebab perkiraannya, Prakerja Gelombang 71 akan dibuka di bulan Juli 2024. Diperkirakan pembukaan gelombang baru tersebut dilaksanakan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Untuk mengikuti program peningkatan skill dari pemerintah ini, calon peserta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Prakerja.

Syarat Mengikuti Kartu Prakerja

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta Prakerja, di antaranya:

Cara Daftar Kartu Prakerja

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, calon peserta bisa mengkuti tahapan berikut ini:

Calon peserta yang telah membuat akun bisa melihat informasi dashboard Prakerja, kemudian peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapat notifikasi melalui pesan singkat atau SMS yang berisi pengumuman bahwa NIK E-KTP Anda lolos Kartu Prakerja.

Manfaat Mengikuti Prakerja

Ada sejumlah manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta saat telah dinyatakan lolos seleksi Prakerja, yaitu:

Agar tidak ketinggalan informasi, calon peserta bisa memantau sosial media resminy di @prakerja.go.id atau halaman websitenya di prakerja.go.id.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
prakerjakartu prakerjaNIK E-KTPSaldo DANA Gratisinsentif prakerjaprakerja gelombang 71

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor