BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Sepucuk senjata api ditemukan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung. Diketahui bahwa senjata api tersebut milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Penemuan senjata api tersebut ketika Arsan akan menjalaninmasa tahanan seusai ditetapkan tersangka korupsi Pasar Cigasong, Majalengka oleh Kejati Jawa Barat.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengungkapkan kronologis penemuan senjata api tersebut yang dibawa oleh kuasa hukum Arsan Latif yang disimpan dalam koper.
“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya pemeriksaan oleh petugas kami. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapat senjata api didalam kopernya,” beber Suparman kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.
Usai penemuan senjata api itupun, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Batununggal guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api," terangnya.
Didalam koper tersebut dikatakan Suparman tidak hanya senjata api melainkan barang lainnya seperti handphone dan juga lima peluru.
"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal dikatakan Suparman, kuasa hukum Arsan tersebut tidak mengetahui isi dari koper yang dibawanya untuk kliennya tersebut.
Dirinya mengaku hanya dititipi untuk memberikan koper tersebut kepada AL. "Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar.
"Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto.
Kini Arsan Latif pun menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.