Senator Fachrul Razi Beberkan 2 Pemicu Rapat Paripurna DPD RI Sempat Ricuh

Selasa 16 Jul 2024, 11:23 WIB
Momen para senator seusai Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat, 13 Juli 2024. (X/@DPDRI)

Momen para senator seusai Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat, 13 Juli 2024. (X/@DPDRI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fachrul Razi membeberkan dua persoalan yang memicu kericuhan dalam Rapat Paripurna DPD Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Fachrul mengatakan, dua pemicu itu yakni pengesahan Tata Tertib (Tatib) dan pencalonan pimpinan DPD menggunakan mekanisme paket.

Menurut Fachrul, banyak pihak menganggap Tatib sudah sah karena sesuai mekanisme Tatib DPD sebelumnya. Namun sebagian lainnya justru menyatakan tidak sah.

"Tatib ini dibuat melalui Panitia Khusus (Pansus). Pansus bekerja dua tahap. Tahap pertama sembilan bulan dan yang kedua tiga bulan," kata Fachrul kepada Poskota pada Senin, 15 Juli 2024.

Pada Sidang Paripurna sebelumnya, Tim Pansus dibubarkan. Lalu, pimpinan mengambil alih pekerjaan Pansus yang akan dilanjutkan oleh Tim Kerja (Timja)

"Perintah Tatib ini menyebutkan di mana pimpinan dapat mengambil pekerjaan Pansus yang belum selesai harus diselesaikan melalui Timja," ujarnya.

Fachrul menjelaskan, Timja dibentuk saat Sidang Paripurna lalu untuk menyelesaikan draft Tatib yang baru. Namun, ada beberapa poin di dalam Tatib yang ditolak sejumlah senator dan tidak setuju bila Tatib tersebut disahkan saat Sidang Paripurna pekan lalu.

Padahal, dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) yang digelar sehari sebelum Sidang Paripurna pekan lalu, seluruh pihak sudah diberi kesempatan untuk mencermati poin-poin Tatib terbaru.

Menurutnya, Tatib yang dibacakan oleh La Nyalla sudah sah menjadi Tatib. Hanya sedikit secara aturan menurut Tatib lama, harus melalui harmonisasi melalui Panitia Perancung Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

"Artinya, di Panmus sudah memutuskan agenda-agenda yang akan dibacakan di Paripurna. Salah satunya adalah agenda pembacaan hasil Pansus dan pembacaan hasil Timja," kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Timja bekerja hanya untuk merapikan dan merevisi pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Timja tidak mengubah draft yang telah dikerjakan oleh Pansus, termasuk mekanisme paket pencalonan pimpinan atau Ketua DPD RI selanjutnya.

News Update