JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki masa pembelajaran pada semester ganjil di tahun ajaran 2024, saatnya sebagian siswa yang termasuk ke dalam golongan di bawah ini, untuk segera menarik saldo gratis hingga Rp1,8 juta.
Dana bantuan tersebut berasal dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), khusus untuk anak sekolah di bangku Madrasah melalui naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
PIP Madrasah 2024 ini merupakan tahap kedua dari tahun sebelumnya, yang disalurkan bagi mereka yang berhak selama 1 kali di tahun anggaran 2024.
Adapun besaran dana santunan yang dibagikan, sudah ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan madrasah yang sedang ditempuh, saat ini.
Berfokus pada pemerataan akses pendidikan yang berkualitas, program ini menyusur kepada peserta didik aktif yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu atau terkendala finansial individu.
Dengan catatan, bahwa siswa tersebut sudah tercantum di pusat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI diantaranya:
1. Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Terdaftar dari keluarga rentan miskin serta diperkuat oleh Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan namun belum tercatat di DTKS.
3. Siswa tanpa orang tua atau berstatus Yatim, Piatu, Yatim Piatu, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), berdomisili di panti asuhan dan tergolong keluarga kurang mampu dengan bukti SKTM
4. Berasal dari daerah terdampak bencana alam namun siswa tersebut berstatus pelajar aktif
5. Peserta didik yang berdomisili di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
Dari 5 kondisi tersebut, maka siswa aktif tersebut mempunyai hak untuk mendapat suntikan dana bantuan dari PIP Madrasah, dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk siswa yang duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah (MI) berhak atas bantuan dana Rp450.000/ siswa/ tahun, sedangkan bagi yang baru masuk dan kelas VI, mendapatkan Rp225.000/ siswa/ tahun
- Bagi mereka yang mengenyam di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) memperoleh santunan Rp750.000/ siswa/ tahun, sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan kelas IX mendapat Rp375.000/ siswa/ tahun, dan
- Uang saku sebesar Rp1.800.000 akan diberikan kepada pelajar aktif yang duduk di bangku Madrasah Aliyah (MA), sedangkan bagi yang baru masuk dan kelas XII berhak atas Rp900.000/ siswa/ tahun
Apabila orang tua/ wali siswa belum terdaftar sebagai penerima hak, segera mengajukan diri melalui sekolah atau pihak berwenang setempat dengan melampirkan data pendukung yang diperlukan.
Sehingga status kepesertaan siswa bisa diubah menjadi peserta didik penerima manfaat PIP Madrasah, untuk tahap selanjutnya, dengan bukti menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau SK Pemberian.
Cek Status Penerima PIP Madrasah 2024
Apabila proses pengajuan sudah dilakukan, maka Orang Tua/ Wali maupun siswa, bisa mengecek status penerima bantuan PIP Madrasah 2024, dengan langkah di bawah ini.
- Masuk ke laman resmi SIPMA Kemenag RI di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- Tuliskan nama peserta didik atau Nomor Induk Siswa Nasional atau Siswa Madrasah (NISN/ NISM)
- Isikan nama Kota lokasi Madrasah
- Klik tombol ‘Cari’ hingga menunjukan data siswa penerima
Waktu Pencairan PIP Madrasah 2024
Melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2023, memutuskan bahwa pencairan PIP Madrasah 2024 tahap kedua pada bulan Juli atau semester ganjil tahun ajaran 2024.
Bisa dilakukan dengan 2 metode pencairan yaitu melalui aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan penarikan dana secara langsung di bank yang ditunjuk.
Syarat aktivasi rekening PIP madrasah 2024
- Kartu pengenal seperti: Kartu Pelajar, KIP/ SK (Nominasi atau Pemberian), KTP anak, Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
- Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank
Sedangkan untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus didampingi Orang Tua/ Wali atau melampirkan surat kuasa.
Pencairan PIP Madrasah
Bagi siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bisa langsung melakukan penarikan dana di bank yang ditunjuk atau melalui gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Kolektif
Pencairan dana PIP Madrasah 2024 dapat dilakukan secara kolektif, dengan syarat:
- Melampirkan surat kuasa yang dilengkapi dengan materai
- Membubuhkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Menyematkan Surat Keterangan Kepala Sekolah Madrasah atau SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru
- Melampirkan KTP Pemberi Kuasa dan KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa
- Membuktikan adanya buku tabungan dan kartu debit penerima bantuan yang diambil secara kolektif
Dengan demikian, melalui informasi ini, penyaluran dan metode pencairan dana gratis PIP Madrasah 2024 bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi peserta didik yang membutuhkan.
Gunakan uang saku tersebut untuk memenuhi kebutuhan selama mengenyam pendidikan dasar dan menengah pada masa wajib belajar 12 tahun.
Ikuti terus informasi terkini poskota.co.id di saluran resmi Whatsapp. Bergabung di sini.