Bantuan tersebut baru disalurkan oleh pihak bank penyalur pada bulan Juli ini.
Seperti telah diuraikan di atas, bahwa pencairan bantuan PKH untuk alokasi Juli-Agustus atau Juli-September melalui PT Pos Indonesia saat ini belum dicairkan.
Lalu bantuan apa yang diberikan pemerintah, simak penjelasannya di bawah ini.
Dalam setiap tahap penyaluran, pemerintah memastikan adanya penggenapan kuota 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, terdapat KPM yang dinyatakan tidak layak oleh pemerintah daerah karena berbagai alasan, sehingga terjadi kekosongan dalam kuota tersebut.
Untuk mengisi kekosongan, Kementerian Sosial Republik Indonesia memilih KPM BPNT murni yang memiliki komponen PKH dan telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan PKH.
Proses ini dilakukan berdasarkan validasi oleh sistem, seperti yang terjadi pada bulan Juli ini. Namun, tidak semua KPM BPNT murni bisa mendapatkan bantuan PKH berdasarkan validasi by sistem.
Hal ini bergantung pada kuota penggenapan 10 juta KPM tersebut. Setiap tahap penyaluran bantuan memiliki peluang bagi KPM BPNT murni yang memiliki komponen PKH untuk menjadi KPM PKH melalui validasi sistem.
Penting untuk dipahami, bahwa proses validasi ini langsung ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data dari DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Oleh karena itu, KPM BPNT murni tidak dapat mengusulkan diri mereka sendiri, melainkan ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan syarat yang telah terpenuhi.
Waspadai Isu Bukti Penarikan Palsu
Masyarakat pun dihimbau untuk mewaspadai isu bukti penarikan palsu, terkait bantuan yang cair beberapa hari ini di dalam kartu KKS.
Perlu ditegaskan bahwa bantuan tersebut adalah untuk periode Mei-Juni dan khusus untuk KPM PKH validasi by sistem, bukan untuk periode Juli-Agustus seperti yang banyak disalahpahami.