Saldo Dana Bansos PIP Disiapkan Pemerintah untuk Pemilik Kartu Indonesia Pintar, Amankan NIK dan KK Sebagai Persyaratan

Selasa 16 Jul 2024, 21:07 WIB
Pemilik Kartu Indonesia Pintar disiapkan saldo dana pemerintah terima bansos PIP. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

Pemilik Kartu Indonesia Pintar disiapkan saldo dana pemerintah terima bansos PIP. (Poskota.co.id/Neni Nuraeni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) disiapkan pemerintah untuk pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Amankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua dan Kartu Keluarga (KK).

Berkas ini harus di foto copy yang nantinya menjadi persyaratan untuk mengajukan bantuan sosial tersebut.

Pada tahun ajaran baru, biasanya sekolah akan mendata siswa baru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PIP.

Bantuan sosial menyasar peserta didik usia sekolah sampai tamat pendidikan menengah atas.

Baik melalui jalur formal SD hingga SMA/sederajat dan jalur non formal paket A sampai paket C serta pendidikan khusus.

Tujuan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu sebagai upaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Tak hanya itu, keberadaan bansos PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik. 

Diantaranya membeli seragam, peralatan sekolah seperti alat tulis, tas dan sepatu. 

Syarat Penerima Bansos PIP

Inilah syarat bagi siswa penerima bansos PIP dikutip dari situs Kemendikbud:

1. Peserta didik adalah pemegang KIP.

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik dari KPM PKH dan BPNT 

- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.

- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Sekian informasi mengenai Kartu Indonesia Pintar sebagai syarat peserta didik dalam menerima bansos PIP dengan menyiapkan NIK E-KTP dan KK sebagai persyaratan.

Berita Terkait
News Update