JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juli 2024, merupakan bulan penyaluran dan pencairan dana berupa uang tunai bagi peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua.
Besaran uang tunai yang disalurkan, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik, hingga nilai terbesar mencapai Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar terhindar dari generasi putus sekolah.
Terutama bagi siswa yang berasal dari golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terkendala biaya pendidikan.
Bahkan, pemerintah mencatat, tidak kurang dari 18,6 juta pelajar di tanah air mendapat kesulitan dalam mengakses pendidikan.
Sehingga dari angka tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) meningkatkan jumlah bantuan.
Terutama bagi siswa yang duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sederajat, yang semula Rp1 juta per siswa per tahun, kini menjadi Rp1,8 juta per siswa per tahun.
Dengan harapan, angka anak putus sekolah di tanah air, bisa menurun seiring dengan misi utama pendidikan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Pasal 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Prioritas Peserta Didik Penerima PIP Kemdikbud 2024
Terdapat 2 prioritas siswa yang berhak mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2024, yaitu
- Berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan
- Berhak bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dan Pemberian PIP Kemdikbud 2024
Bagi peserta didik penerima SK, dilihat dari kondisi keluarga, antara lain:
- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), namun belum mempunyai kartu KIP
- Pelajar dengan kondisi orang tua terkena PHK, korban musibah dan bencana alam, berasal dari daerah konflik, yatim piatu, yatim, piatu, Disabilitas, mempunyai lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal dalam 1 (satu) rumah, keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan (LP), Pelajar yang sempat mengalami DO (Drop Out) tapi ingin melanjutkan sekolah
Rincian Dana Santunan PIP 2024
Jumlah nominal dana santunan yang berhak diterima oleh setiap siswa penerima berpatokan pada kelompok pendidikan.
- SD/ SDLB/ Program Paket A: berhak mendapatkan Rp225.000 untuk kelas VI dan siswa yang baru masuk, sedangkan Rp450.000 untuk kelas II, III, IV, dan V
- SMP/ SMPLB/ Program Paket B: akan menerima dana bantuan sebesar Rp375.000 untuk kelas IX, sedangkan Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII
- SMA/ SMALB/ Program Paket C: menerima bantuan sebesar Rp900.000 untuk kelas XII dan Rp1.800.000 untuk kelas X dan XI
- SMK: menerima dana PIP sebesar Rp900.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp1.800.000 untuk kelas X dan XI
- SMK Program 4 Tahun: Berhak atas bantuan sebesar Rp900.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp1.800.000 untuk kelas X, XI, dan XII
Cek Status Penerima PIP
Bagi peserta didik penerima bantuan dan sudah terdaftar di Kementerian, bisa melakukan pengecekan status terlebih dahulu, dengan cara mengunjungi situs SIPINTAR Enterprise ke pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu ‘Cari Penerima PIP’
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
- Isi hasil perhitungan pada kolom captcha
- Ketuk tombol ‘Cari’, tunggu sesaat hingga nama yang dimaksid muncul pada layar.
Metode Pencairan Dana Bantuan PIP 2024 Tahap 2
Perihal pencairan dana bantuan PIP, bagi siswa pemegang KIP, bisa langsung menghubungi bank yang ditunjuk untuk melakukan penarikan atau mengunjungi gerai Anjungan Tunai mandiri (ATM) terdekat.
Sedangkan untuk siswa penerima SK, harus melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) terlebih dahulu, dengan cara:
1. Verifikasi nama siswa yang sudah tercatat dan mendapat SK Nominasi 2024
2. Mengubah status SK Nominasi ke SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR enterprise.
3. Pastikan dokumen yang terlampir untuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sudah sesuai, seperti:
- Surat pengantar dari sekolah yang bersangkutan untuk keabsahan data siswa penerima bantuan
- Melampirkan KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan raport siswa penerima manfaat, cukup halaman depannya saja
- Akta Kelahiran
4. Metode aktivasi akun atau rekening SimPel di bank rujukan:
- Peserta didik SD dan SMP ke Bank BRI
- Pelajar SMA/ SMK melalui Bank BNI
- Khusus siswa yang berada di wilayah Aceh menggunakan bank BSI
5. Apabila terdapat pemberitahuan ‘Dana Sudah Masuk’, artinya uang bantuan sekolah sudah bisa dicairkan.
Dengan mengetahui tahapan dan panduan di atas, dipastikan peserta didik yang sudah terdata sebagai penerima bantuan, bisa segera menikmati manfaat saldo dana gratis untuk biaya pendidikan selama setahun ke depan.
Manfaatkan uang gratis tersebut untuk biaya dan keperluan belajar seperti membeli perlengkapan sekolah atau biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.