JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapan dana gratis Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 Cair?, simak artikel ini hingga tuntas.
Bantuan saldo gratis melalui penyaluran bantuan PIP Kemenag 2024, menyusur kepada siswa-siswa yang bersekolah di bangku Madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Dana bantuan ini sebagai upaya untuk memberikan akses dan pelayanan belajar yang berkualitas bagi kalangan peserta didik yang berada di ruang lingkup Kemenag.
Besaran bantuan yang disalurkan, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan para siswa itu sendiri.
Terutama, bagi pelajar yang berasal dari kalangan keluarga kurang mampu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Tujuan PIP Madrasah 2024
Ada beberapa tujuan utama dari PIP Madrasah 2024, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, diantaranya:
1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi peserta didik dalam mengenyam pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama RI.
2. Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
4. Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
5. Mendorong penuntasan wajib belajar pendidikan 9 tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun).
Prioritas Penerima PIP Madrasah 2024
Sebagai upaya penyaluran dana PIP Madrasah agar tepat sasaran, pemerintah sepakat untuk memberikan bantuan kepada prioritas siswa yang benar-benar membutuhkan, melalui kriteria:
- Siswa Madrasah terpadan DTKS yang sudah ditetapkan Kemensos RI, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang tercatat berasal dari keluarga rentan miskin yang dibuktikan dengan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan namun belum terdata di DTKS
- Pelajar Madrasah yang berstatus Yatim, Piatu, Yatim Piatu, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), tinggal di panti asuhan dan rentan miskin dengan bukti SKTM
- Peserta didik yang berasal dari daerah terdampak bencana alam
- Siswa-siswi yang berasal dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
Rincian Dana Santunan PIP Madrasah 2024
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa besaran santunan bantuan yang diberikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa-siswi Madrasah saat ini, meliputi:
- Peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000/ siswa/ tahun, sedangkan bagi yang baru masuk dan kelas VI, mendapatkan Rp225.000.
- Siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) berhak memperoleh dana sebesar Rp750.000/ siswa/ tahun, sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan kelas IX mendapat Rp375.000/ siswa/ tahun, dan
- Pelajar Madrasah Aliyah (MA) menerima bantuan Rp1.800.000, sedangkan bagi yang baru masuk dan kelas XII berhak atas Rp900.000/ siswa/ tahun
Cara Mengetahui Status Penerima PIP Madrasah 2024
Bagi Orang Tua/ Wali maupun peserta didik, bisa mengetahui status daftar penerima bantuan PIP Madrasah 2024 dengan cara:
- Akses ke laman SIPMA Kemenag RI di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- Ketik nama siswa atau Nomor Induk Siswa Nasional atau Siswa Madrasah (NISN/ NISM)
- Lengkapi nama Kota lokasi Madrasah
- Tap kolom ‘Cari’ hingga menampilkan data siswa penerima
Kapan PIP Madrasah 2024 Cair?
Pemerintah sudah menetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2024, menetapkan bahwa pencairan dilakukan pada bulan Juli 2024.
Terdapat 2 (dua) cara pencairan PIP Madrasah 2024 yang bisa dilakukan, yaitu aktivasi rekening dan penarikan dana.
Aktivasi rekening, berlaku bagi siswa yang pertama kali menerima bantuan, sedangkan penarikan dana, berlaku bagi pelajar yang sebelumnya sudah mengaktivasi rekening melalui bank yang ditunjuk.
Syarat aktivasi rekening PIP madrasah 2024
- Kartu identitas seperti: Kartu Pelajar, KIP/ SK (Nominasi atau Pemberian), KTP anak, Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
- Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank
Sedangkan untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus ada pendampingan dari Orang Tua/ Wali. Apabila didampingi Guru/ kepala sekolah, harus dibuktikan dengan surat kuasa.
Pencairan PIP Madrasah
Siswa MTs dan MA penerima yang sudah aktivasi rekening dapat melakukan penarikan dana secara langsung ke bank penyalur atau via ATM. Sedangkan bagi pelajar MI, harus didampingi Orang tua/ Wali atau pendamping dari sekolah.
Pencairan PIP Madrasah 2024 Secara Kolektif
Pencairan dana PIP Madrasah 2024 dapat dicairkan secara kolektif, dengan syarat:
- Surat kuasa bermaterai
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Surat Keterangan Kepala Sekolah Madrasah
- SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru
- KTP Pemberi Kuasa dan KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa
- Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif
Itulah beberapa tahapan yang harus diketahui dalam proses penyaluran dana gratis PIP Madrasah yang cair pada bulan Juli 2024, guna menunjang biaya pendidikan siswa madrasah dalam menuntut ilmu wajib belajar 12 tahun.
Ikuti terus informasi terkini poskota.co.id di saluran resmi Whatsapp. Bergabung di sini.