Saldo bansos PKH 2024 tahap 3 bagi ibu hamil dan balita Rp3 juta sudah cair. (Kemensos.go.id)

EKONOMI

Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos Rp3 Juta PKH 2024 Tahap 3, Cek Nominal Lengkap Bantuan di Sini, Segera Cair Juli-September!

Selasa 16 Jul 2024, 23:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil dan balita berhak mendapatkan bansos Rp3 juta dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. Cek nominal lengkapnya di sini.

Bansos PKH digagas Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempercepat pengurangan angka kemisikinan masyarakat Indonesia.

Secara umum, saldo bansos PKH disalurkan kepada keluarga yang membutuhkan. Kategori ibu hamil dan balita berhak memperoleh Rp3 juta per tahun.

Saat ini, penyaluran bantuan tersebut sudah memasuki tahap 3 yang jatuh periode Juli-September 2024. Besar kemungkinan, bantuan cair pada pertengahan bulan ini.

Untuk mengetahui kategori penerima lain selain ibu hamil dan balita, simak uraian yang sudah dihimpun Poskota berikut ini.

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

Adapun pencairan bantuan dilakukan melalui Himpunan Bank Rakyat (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri serta Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima Bansos

Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan bansos PKH, bisa memeriksa statusnya melalui situs Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Kemudian, ikuti petunjuk berikut ini:

  1. Akses Cek Bansos Kemensos lewat mesin pencarian hp.
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Ketik Nama Penerima Manfaat (NPM) sesuai tanda pengenal.
  4. Isi kolom dengan empat digit kode yang sudah diberikan.
  5. Klik 'Cari Data' untuk memunculkan status penerima.

Sekian pembahasan tentang penyaluran saldo bansos PKH tahap 3 bagi ibu hamil hingga balita sebesar Rp3 juta. Pencairan tahap 3 kemungkinan dimulai 15-31 Juli 2024.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
bansoscek bansos kemensoskemensospkhBantuan PKHbantuan pemerintahsaldo bansos

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor