JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahap ini, setiap KPM akan menerima dana manfaat bansos sebesar Rp600.000 yang langsung masuk ke rekening Anda jika termasuk dalam golongan lansia atau penyandang disabilitas.
Kini, seiring dengan berkembangnya teknologi pengecekan saldo bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan ponsel. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)
Saldo dana Bansos PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan di tanah air.
Bantuan ini diberikan secara tunai kepada keluarga yang memenuhi syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab berusaha melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan serta kesejahteraan sosial.
Adapun target yang ingin disasar oleh pemerintah untuk menerima bantuan gratis ini yaitu ibu hamil, anak balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Pemberian dana manfaat gratis ini dijadwalkan akan dibagi dalam berbagai tahapan dan diberikan secara kolektif sepanjang tahun 2024.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 pemerintah mengatur persyaratan mengenai masyarakat yang berhak menerima program uang gratis ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI
Besaran Saldo Dana Bansos PKH
Permensos nomor 1 tahun 2018 turut mengatur besaran saldo dana yang diterima oleh KPM dalam Bansos PKH tahap ketiga ini.
Pembagiannya berbeda pada setiap golongan agar sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang telah ditetapkan.
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000,00 per tahap sama dengan Rp3.000.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000,00 per tahap sama dengan Rp900.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000,00 per tahap sama dengan Rp1.500.000,00 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000,00 per tahap sama dengan Rp2.000.000,00 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000,00 per tahap sama dengan Rp2.400.000,00 per tahun.