JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi identitas Anda yang telah terpenuhi berhak untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 via Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Kali ini, penerima BPNT akan mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000 secara bertahap melalui bank-bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur tersebut yang ditargerkan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan saldo dana BPNT sendiri tidak dilakukan sekaligus, melainkan pemerintah membaginya dalam beberapa tahap.
Terkadang dana bansos BPNT dirapel dan diberikan setiap dua bulan, atau bahkan tiga bulan sekali. Masing-masing setiap KPM akan diberikan nominal saldo dana bansos sebesar Rp200.000 per bulan.
Artinya, jika dicairkan dalam waktu dua atau tiga bulan, penerima akan mendapatkan Rp400.000 sampai Rp600.000.
Untuk memastikan dana bantuan sampai ke tangan yang berhak, pencairan BPNT dilakukan melalui transfer dana ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, ditunjuk sebagai penyalur saldo dana BPNT 2024.
Bagi masyarakat yang menjadi penerima BPNT, sangat penting untuk memahami mekanisme pencairan dan penggunaan dana bantuan ini.
KPM juga perlu memastikan bahwa rekening KKS aktif dan selalu memeriksa informasi terkait jadwal pencairan saldo dana bansos.
Syarat Penerima BPNT 2024
Agar dapat menjadi penerima BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai syarat-syarat tersebut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP menjadi bukti identitas yang sah dan diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, yakni kepada warga negara Indonesia.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima BPNT harus masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi status kesejahteraan masyarakat.
Hanya mereka yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bantuan ini, untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
3. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri
BPNT ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang bukan merupakan pegawai pemerintah atau aparat negara.
Oleh karena itu, ASN, PNS, TNI, dan Polri tidak berhak menerima bantuan ini. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa bantuan difokuskan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dan tidak memiliki sumber pendapatan tetap dari pemerintah.
4. Terdampak Covid-19 atau Kehilangan Pekerjaan karena PHK
Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau mereka yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga berhak menerima BPNT.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Oleh karena itu, syarat ini ditambahkan untuk memberikan dukungan kepada mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.
5. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Penerima BPNT harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah dan berfungsi sebagai alat identifikasi penerima bantuan sosial.
Dengan memiliki KKS, penerima BPNT dapat memastikan bahwa mereka terdaftar dan layak menerima bantuan.
Kartu ini juga digunakan untuk melakukan transaksi pencairan saldo dana bantuan melalui bank yang ditunjuk.
Memenuhi semua syarat diatas adalah langkah awal untuk mendapatkan saldo dana bansos BPNT via Bank penyalur yang tergabung dalam Himbara yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri.