Pekan Ini Masih Bisa Pencairan Saldo Dana Bansos KJP, Segera Cek dan Persyaratan yang Wajib Diketahui

Senin 15 Jul 2024, 23:24 WIB
Pencairan Bansos KJP Plus Sudah Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek dan Syarat yang Perlu Diketahui.(edited by Putri Aisyah Fanaha)

Pencairan Bansos KJP Plus Sudah Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek dan Syarat yang Perlu Diketahui.(edited by Putri Aisyah Fanaha)

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak yang tinggal di panti sosial
- Anak penyandang disabilitas
- Anak dari penyandang disabilitas
- Anak dari pengemudi Jaklingo yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau
- Anak yang tidak sekolah dan sudah kembali bersekolah.

Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang mulai dari SD hingga SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB. 

Mengenai besaran KJP Plus untuk setiap tingkatan jenjang pendidikannya seperti ini: 

1.  SD/SDLB/MI
-  Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu

2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan. 
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

3. SMA/SMALB/MA
-  Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Dalam hal ini KJP Plus merupakan program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak dari kalangan tidak mampu menuntaskan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.

Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang mulai dari SD hingga SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB. 

Berita Terkait

News Update