BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Bekasi Selatan menangkap tersangka berinisial FH (35) pengedar narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram dan 20 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, FH merupakan mantan residvis atas kasus yang sama.
"Tersangka FH merupakam residivis narkotika," ucap Kompol Untung Riswaji, Senin, 15 Juli 2024.
FH ditangkap di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis, 11 Juli 2024 lalu.
"Setelah dilakukan pengembangan kita bawa ke Polsek Bekasi Selatan dan kita temukan lagi sebanyak 2 kilogram narkotika diduga jenis sabu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengedarkannya dan bertransaksi barang haram tersebut di sekitar wilayah Bekasi dan Bogor Jawa Barat.
Adapun, barang bukti sabu 2 kilogram ditemukan di dalam rumah orang tuanya di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 Kilogram," papar Untung.
Dalam kesehariannya, FH tidak bekerja alias pengangguran. Modus mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan hukuman mati.
"Pasal 112 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tutup Untung Riswaji.
Penangkapan FH yang sebelumnya berstatus DPO merupakan hasil pengembangan dari tersangka EN atas kasus yang sama dan telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Bekasi Selatan, pada 26 Juni 2024 lalu.
Ketika itu dari tangan EN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4,7 kilogram. (Ihsan Fahmi)