JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran pada pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Temuan pelanggaran itu di antaranya yakni adanya petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang diduga menyerahkan tugasnya ke orang lain alias menggunakan joki.
Joki tersebut bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di Pilkada Jakarta 2024.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan jika pihaknya telah melaporkan temuan pelanggaran ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Dalam rakor KPU DKI juga sudah sampaikan bahwa kejadian Pilkada 2017, ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tdk akurat, cenderung pake jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2024.
Benny menegaskan, dalam proses tahapan coklit, seluruh jajaran Bawaslu DKI hingga tingkat panwas kelurahan melakukan pengawasan secara melekat.
Karena, menurut dia, persoalan daftar pemilih ini bersifat fundamental dan hak memilih itu, merupakan hak konstitusional warga.
"Dalam hal ini Bawaslu DKI memastikan KPU DKI tidak boleh main-main dalam proses coklit, mesti cermat, akurat, muktahir dan komprehensif," imbuhnya.
Adapun masa pemuktahiran data pemilih berlangsung pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Berikut ini temuan Bawaslu DKI Jakarta dalam proses coklit yang digelar KPU DKI Jakarta:
1. Jumlah kepala keluarga yang belum dicoklit tapi ditempel stiker: