Plang "Status Hak Milik" terpasang di di kawasan Pulau Mangir di Kecamatan Sumur, Pandeglang. (Foto: Dok. Warga)

Regional

Pulau Mangir Dipasang Plang Hak Milik, Warga Kaget Duga Ada yang Jual

Minggu 14 Jul 2024, 12:01 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Lahan di kawasan wisata Pulau Mangir di Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, dipasang plang hak milik atas lahan pulau tersebut.

Ada dua plang yang dipasang di kawasan Pulau Mangir tersebut. Dua plang yang terbuat dari kayu itu bertuliskan "Luas 5,2 hektar, Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, status hak milik", dan "Area Pulau Mangir Bukan Tempat Umum".

Warga atau pengunjung yang melihat plang tersebut merasa aneh, karena sejauh ini warga mengetahui jika pulau tersebut merupakan aset pemerintah, bukan hak milik perorangan.

Dengan adanya plang tersebut di kawasan pulau, warga pun menduga Pulau Mangir seluas 5,2 hektar itu diduga telah diperjualbelikan tanpa diketahui oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat.

"Kami merasa kaget ketika melihat plang nama yang terpampang di kawasan pulau yang bertuliskan Area Pulau Mangir bukan tempat umum, status hak milik," ungkap Asep Lukman, aktivis warga asal Kecamatan Sumur, Pandeglang, Minggu, 14 Juli 2024.

Berdasarkan aturan yang dia ketahui, sebuah pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjualbelikan. Karena itu ia kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik.

"Klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik," katanya.

Asep mengatakan, bila mengacu pada Undang-undang Agraria, pulau-pulau itu tidak boleh dijualbelikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi.

Jika merujuk pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.

"Nah, izin lokasi yang dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan," beber Asep.

Peraturan yang terbaru itu, lanjut Asep, tertuang dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha.

Bentuk kegiatannya untuk produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Adapun Perizinan Berusaha untuk kegiatan lain akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Asep menambahkan, dalam pengelolaan sebuah pulau itu tentu ada prosedur dan aturannya. Karena itu, dia sempat menanyakan kaitan klaim kepemilikan kepada pihak Desa Kertamukti namun tidak mengetahuinya.

"Secara status memang bukan aset desa, tetapi Pulau Mangir ini termasuk pulau singgah bagi nelayan Desa Kertamukti, Pandeglang," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Andri Eka Permana menuturkan, jika Pulau Mangir tidak tercatat dalam aset Pemkab Pandeglang.

"Pulau Mangir tidak tercatat dalam aset Pemkab Pandeglang, yang masuk dalam aset itu Pulau Liwungan dan Popole. Adapun untuk lebih jelasnya itu kewenangan pemerintah pusat atau pihak Kementrian terkait," imbuhnya. (Samsul Fatoni)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.idGABUNG DI SINI

Tags:
Pulau Mangirbantenpandeglangplang hak milikKecamatan SumurBPKDpemkab-pandeglangkawasan-wisata

Samsul Fathony

Reporter

Umar Mukhtar

Editor