Klaim saldo DANA gratis Rp700.000 modal NIK KTP. (Poskota.co.id/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

Catat! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Mudah dan Cepat, Modal NIK KTP

Minggu 14 Jul 2024, 22:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cara klaim saldo DANA gratis senilai Rp700 ribu dijamin mudah dan cepat dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Uang digital gratis ini disalurkan pemerintah melalui program bernama Kartu Prakerja. Program ini digagas untuk meningkatkan kompetensi kerja masyarakat.

Dengan beragam topik pelatihan, masyarakat sebagai penerima bantuan diharapkan memiliki kompetensi kerja ideal untuk bekerja di industri saat ini.

Atas keikutsertaan dalam program itu, peserta juga bisa memperoleh imbalan saldo DANA gratis Rp700 ribu yang dicairkan ke rekening bank atau dompet elektronik.

Sebelum itu, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan keikutsertaan Prakerja sebelum klaim saldo DANA gratis sebesar Rp700 ribu berikut ini.

Syarat Terdaftar Prakerja

Seperti dihimpun Poskota, berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi penerima bantuan saldo DANA dari Prakerja:

Rangkaian Klaim Saldo DANA

Bila sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai peserta Prakerja, kamu sudah siap mengikuti rangkaian sebelum memperoleh imbalan saldo DANA gratis.

Rangkaian Prakerja dimulai dengan pendaftaran akun. Siapkan berkas NIK KTP hingga Kartu Keluarga (KK) untuk diverifikasi selama proses pendaftaran.

Setelah pendaftaran selesai, rangkaian Prakerja yang harus kamu ikuti, di antaranya:

Terakhir, kamu akan memperoleh pengumuman insentif Prakerja berupa saldo DANA melalui menu dashboard Prakerja.

Demikian uraian tentang cara klaim saldo DANA gratis Rp700 ribu dari Prakerja. Poskota tidak bertanggung jawab atas kegagalan klaim.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danakartu prakerjadompet elektronikberita danainsentif prakerjaNIK KTP

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor