Beberapa kategori yang dapat menerima Kartu Prakerja di antaranya yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak PHK, pekrja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, atau pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, ASN, Polri, TNI, kepala/petugas desa, komisaris, direksi, dan semacamnya
Selain itu, Kartu Prakerja bisa diterima oleh dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Bagi peserta yang telah lolos gelombang 70, segera selesaikan rangkaian program dan klaim saldo DANA gratis dari pemerintah.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.