Ambil Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari Pemerintah, Uang Gratis Cair ke Rekening BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri Periode Juli 2024

Minggu 14 Jul 2024, 20:51 WIB
Cek pencairan saldo dana bansos Rp750.000 dari PKH tahap ketiga 2024. (Pixabay.com/EmAji)

Cek pencairan saldo dana bansos Rp750.000 dari PKH tahap ketiga 2024. (Pixabay.com/EmAji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp750.000 kepada Keluaga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada Juli 2024.

Bansos ini merupakan jenis Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijadwalkan cair pada tahap ketiga untuk kategori ibu hamil dan balita.

Sebagaimana diketahui pemerintah secara rutin mendistribusikan dana bantuan kepada masyarakat di berbagai daerah hingga ke pelosok.

Seperti bansos PKH yang telah berjalan sejak tahun 2007 dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Saat ini, PKH telah memasuki tahap ketiga dari jadwal penyaluran. Adapun untuk pencairan tersebut terbagi dalam empat tahap sebagai berikut.

  • Tahap pertama: Januari, Februari, Maret
  • Tahap kedua: April, Mei, Juni
  • Tahap ketiga: Juli, Agustus, September
  • Tahap keempat: Oktober, November, Desember

Selain ibu hamil dan balita, kategori lainnya juga berhak mendapatkan bansos PKH yakni penyandang disabilitas, anak sekolah, dan lanjut usia (lansia).

Dalam proses pencairan dana, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan ATM Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

KPM program ini berhak mendapatkan dana dan bantuan kesejahteraan lainnya. Mereka juga diwajibkan untuk hadir dalam pemeriksaan rutin kesehatan di lingkungan sekitar.

Untuk mendapatkan bansos PKH, peserta harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Jumlah Dana Bansos PKH

Jumlah dana dari bansos PKH beragam, tergantung kategori dan beberapa aspek lainnya yang telah ditentukan pemerintah. Berikut rincian dana tersebut.

Ibu Hamil, menyusui, atau nifas:
Rp750 ribu/tahap atau Rp3 juta/tahun

Berita Terkait

News Update