Kericuhan pengemudi ojol dengan debt collector di Jatiasih, Kota Bekasi. (Dok. Warga Jatiasih)

Bekasi

Aksi Main Hakim Sendiri Debt Collector di Bekasi: dari Tendangan Kungfu hingga Melinggis Korban

Minggu 14 Jul 2024, 23:22 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Aksi debt collector yang tak segan merampas kendaraan milik seseorang acapkali terjadi di Bekasi. Tak jarang mereka berusaha merebut kendaraan secara paksa bahkan dengan kekerasan.

Baru-baru ini aksi main hakim sendiri kawanan penagih utang tersebut terjadi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis, 12 Juli 2024 lalu. Kejadia tersebut viral di sosial media. 

Diduga sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) akan direbut para kawanan debt collector.

Dalam tayangan video tersebut semula pengemudi tampak sedang adu argumen dengan salah satu debt collector. Tiba-tiba datang debt collector lainnya yang langsung menendang ala 'kungfu' persis ke arah wajah pengemudi.

Saksi warga bernama Abdurrahman, mengatakan, korban baru saja menurunkan penumpangnya. Lalu didatangi 3 orang diduga debt collector.

Korban sempat bertanya akan surat tugas penarikan kendaraan ketiga pria tersebut.

"Pas yang ngomong adu ngomong gitu, temennya deb collector itu dateng langsung nendang driver," kata Abdurahman, Jumat, 13 Juli 2024.

Peristiwa serupa juga terjadi di depan Ruko Suncity, Jalan M Hasibuan, Bekasi Selatan, pada 5 Juni 2024 lalu.

Dalam video yang juga viral tersebut, pengemudi sepeda motor, didatangi dua pria. Korban dan pelaku kemudian adu argumen, bahkan sempat terlihat memaksa mengambil kendaaraan korban.

Nahas, korban diancam disertai pemukulan menggunakan linggis. Sepeda motor korban lalu dibawa kabur oleh kedua pria yang diduga debtcollector.

"Kami sudah cek lokasi adanya pemukulan disertai ancaman menggunakan linggis viral di sosial media. Kami memeriksa CCTV di ruko Suncity Square," ucap, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, bahwa kasus ini sedang di dalami oleh Tim Jatanran.

Ia berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi main hakim sendiri yang dilakukan para debt collector tersebut.

"Pastinya yang melawan hukum dalam hal ini melakukan kegiatan atau melakukan tindak pidana pasti akan kami tindak tegas," kata Muhammad Firdaus, Minggu, 14 Juli 2024. (Ihsan Fahmi)


 

Tags:
debt collectorBekasiaksi main hakim sendiriKekerasan

Ihsan Fahmi

Reporter

Aminudin AS

Editor