JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan periode salur pencairan saldo dana bansos program bantuan pangan non tunai (BPNT). Dalam penetapan periodenya, skema penyaluran bantuan berubah.
Hal tersebut diketahui dari keterangan sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG), dimana jadwal penyaluran bansos menjadi sistem per dua bulan dan triwulan.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) akan mendapat bantuan Juli - Agustus.
Sementara untuk KPM non-KKS pencairan saldo dana gratis ini diberikan secara rapel pada Juli - September 2024.
Saat ini, Kemensos tengah melakukan proses evaluasi komponen serta penerima manfaat untuk penyaluran selanjutnya.
Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial bisa diberikan secara merata serta tepat sasaran.
Besaran Saldo Dana BPNT
Besaran saldo dana bansos BPNT ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada KPM.
Artinya jika alokasi salur Juli - Agustus, penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp400.000 dan disalurkan melalui Bank Himbara.
Kemudian untuk KPM non-KKS penyaluran dengan sistem triwulan dilakukan melalui Pos Indonesia.
Penerima manfaat non-KKS ini akan mendapat saldo dana bansos sebesar Rp600.000.
Lebih lanjut, penerima manfaat yang penyalurannya melalui Pos Indonesia harus membawa sejumlah dokumen saat pencairan, di antaranya:
- Surat pencairan dana dari Pos Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK)
- Apabila KPM tidak bisa hadir, bisa diwakilkan dengan membawa KTP wali serta KK