JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPNT adalah salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada keluarga yang kurang mampu.
Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui BPNT, pemerintah bertekad untuk meningkatkan akses pangan bagi penerima dengan menyediakan bantuan sebesar Rp200.000 per KPM setiap bulan.
KPM yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan hingga dua kali lipat, yaitu Rp400.000 dalam periode pencairan Juli 2024.
Adapun bagi masyarakat yang tertarik menjadi penerima bansos BPNT 2024, bisa mendaftarkan diri dengan memasukkan data sesuai yang diminta.
Biasanya diperlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Identitas tersebut dimintai untuk membuktikan bahwa penerima benar adalah Warga Negara Indonesia yang layak dan membutuhkan.
Proses Pencairan Bansos BPNT 2024
Penerima BPNT dapat mencairkan bantuan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank yang telah ditunjuk, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan di kantor pos setempat.
Pemerintah menganjurkan untuk tidak menunda pencairan karena batas waktu pencairan bantuan berlaku hingga Agustus 2024.
Para KPM yang terdaftar di DTKS dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.