Sering Semburkan Karbon Dioksida, Aktivitas Gunung Ijen Naik Jadi Waspada

Sabtu 13 Jul 2024, 05:29 WIB
Ilustrasi gunung api meletus (Pexels)

Ilustrasi gunung api meletus (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Ijen dari dari level I (normal) menjadi level II (waspada) sejak Jumat, 12 Juli 2024, tepatnya pada pukul 22.00 WIB.

Badan Geologi menyebutkan pada periode 1 Januari hinga 12 Juli 2024, aktivitas gunung api yang terletak di Provinsi Jawa Tengah tersebut mengalami kenaikkan. Terekam 424 kali gempa hembusan, 12 tremor non-harmonik, dan 3 kali gempa tornilo. 

Selain itu, terjadi 8 kali gempa low frequency, 259 kali gempa vulkanik dangkal, 25 kli gempa vulkanik dalam 45 kali gempa tektonikal lokal, 4 kali gempa terasa, skala II hingga III MM, 294 kali gempa tektonik jauh, dan 192 kali gempa tremor menerus amplitudo 0,5-7 mm. 

"Berdasarkan hasil evaluasi sampai dengan 12 Juli 2024 maka tingkat aktivitas G. Ijen dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) terhitung sejak 12 Juli 2024 pukul 22.00 WIB," kata Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid dalam keterangan yang diterima Poskota, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Menurut Wafid, terdapat beberapa kejadian peningkatan aktivitas Kawah Ijen seringkali diikuti kejadian outburst gas atau letusan gas dari Danau Kawah Ijen. Gas yang menyembur tersebut adalah karbon dioksida (CO2). 

"Secara visual warna air kawah normal (hijau toska), tidak terjadi perubahan warna air kawah, tidak nampak adanya bualan gas di permukaan air, suhu air kawah masih normal yaitu 34 derajat celsius," katanya.

Badan Geologi merekomendasikan agar masyarakat di sekitar Gunung Ijen ataupun pengunjung seperti wisatawan hingga penambang untuk tidak mendekati bibir kawah dalam radius 1,5 km. 

Masyarakat bertempat tinggal di sepanjang aliran Sungai Banyu Pait agar mewaspadai terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik. 

"Tingkat aktivitas Gunung Ijen akan dievaluasi kembali secara berkala maupun jika terjadi perubahan yang signifikan. Tingkat aktivitas dianggap tetap jika evaluasi berikutnya belum dikeluarkan," ujarnya.
 

Berita Terkait
News Update