JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi nomor induk siswa yang masuk deretan dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I gelombang 2, Anda berhak menerima saldo dana gratis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Dengan masuknya nomor induk siswa dalam daftar penerima, artinya Anda telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima saldo dana bansos KJP Plus Tahap I gelombang 2.
Pada tahap ini, saldo dana bansos akan diberikan kepada 73.506 penerima yang berhak dan akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI.
Rincian penerima tersebut mencakup siswa dari berbagai jenjang pendidikan, yaitu sebanyak 33.680 siswa SD, 21.800 siswa SMP/MTs, 6.542 siswa SMA/MA, 11.303 siswa SMK, dan 181 orang dari pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Pencairan dana bansos KJP Plus tersebut telah dilakukan dengan besaran saldo yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan masing-masing peserta.
Besaran Dana KJP Plus
Berikut adalah rincian saldo dana yang disalurkan untuk setiap jenjang pendidikan melalui bansos KJP Plus yang digelontorkan Pemprov DKI.
- SD/MI: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM: Rp300.000 per bulan
Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus
Bagi orang tua atau wali siswa yang ingin memastikan apakah nomor induk siswa menerima bantuan KJP Plus, berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Kunjungi Situs Resmi KJP
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi KJP di alamat https://kjp.jakarta.go.id/kjp/. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
2. Pilih Layanan 'Periksa Status Penerimaan KJP'
Setelah halaman utama KJP terbuka, cari dan pilih layanan yang bertuliskan 'Periksa Status Penerimaan KJP'. Layanan ini biasanya terdapat di menu utama atau halaman depan situs.