JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos Bantuan Pangan Non Tunai, PKH, dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah kepada 15 golongan KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) terdata di DTKS ini. Simak informasi selengkapnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) dalam akun resmi Instagram, mengumumkan peraturan terbaru berupa Kepmensos 73 Tahun 2024 untuk memastikan bantuan sosial disalurkan tepat sasaran.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, melalui aturan baru tersebut Kemensos menyatakan bahwa terdapat 15 golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), akan dinonaktifkan dari data mulai periode Juli hingga September 2024 dan seterusnya.
Berikut adalah 15 golongan KPM yang akan dicoret dari daftar penerima bansos:
1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan
Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan, maka bantuannya akan dihentikan.
2. KPM yang orangnya tidak ditemukan
Penerima yang tidak ditemukan secara fisik juga akan dinonaktifkan.
3. KPM yang meninggal dunia
Kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga.
Jika ada pengurus bantuan PKH atau BPNT yang meninggal dunia, namun terdapat ahli waris (seperti istri atau anak berusia 17 tahun ke atas) yang bisa menggantikan, pergantian pengurus dapat dilaporkan ke pendamping sosial PKH atau operator di desa untuk pengurusan lebih lanjut.
4. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri