MAAF! Bansos BPNT PKH dan KIS PBI Tak Lagi Diberikan Pemerintah Kepada 15 Golongan KPM Terdaftar di DTKS Ini, Cek Selengkapnya

Sabtu 13 Jul 2024, 13:56 WIB
Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah untuk 15 golongan KPM dengan NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS mulai Juli 2024 dan seterusnya. Cek informasi selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah untuk 15 golongan KPM dengan NIK KTP dan KK terdaftar di DTKS mulai Juli 2024 dan seterusnya. Cek informasi selengkapnya. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos Bantuan Pangan Non Tunai, PKH, dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah kepada 15 golongan KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) terdata di DTKS ini. Simak informasi selengkapnya.

Kementerian Sosial (Kemensos) dalam akun resmi Instagram, mengumumkan peraturan terbaru berupa Kepmensos 73 Tahun 2024 untuk memastikan bantuan sosial disalurkan tepat sasaran. 

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, melalui aturan baru tersebut Kemensos menyatakan bahwa terdapat 15 golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), akan dinonaktifkan dari data mulai periode Juli hingga September 2024 dan seterusnya. 

Berikut adalah 15 golongan KPM yang akan dicoret dari daftar penerima bansos:

1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan

Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan, maka bantuannya akan dihentikan.
   
2. KPM yang orangnya tidak ditemukan

Penerima yang tidak ditemukan secara fisik juga akan dinonaktifkan.

3. KPM yang meninggal dunia

Kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga. 

Jika ada pengurus bantuan PKH atau BPNT yang meninggal dunia, namun terdapat ahli waris (seperti istri atau anak berusia 17 tahun ke atas) yang bisa menggantikan, pergantian pengurus dapat dilaporkan ke pendamping sosial PKH atau operator di desa untuk pengurusan lebih lanjut.

4. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri

Berita Terkait
News Update