JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SM Entertainment, perusahaan hiburan ternama dari Korea Selatan, baru-baru ini mengumumkan langkah hukum terbaru terkait kasus pelanggaran privasi yang melibatkan anggota dari dua grup bintangnya, EXO dan NCT.
Pada 11 Juli, SM Entertainment mengeluarkan pernyataan resmi mengenai berbagai masalah yang dihadapi artis-artis mereka, termasuk pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan beberapa isu lainnya.
Perusahaan tersebut juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan hukum terhadap sasaeng yang tidak hanya mengganggu, tetapi juga mencuri informasi pribadi dari anggota EXO dan NCT.
Tindakan hukum yang diambil oleh SM Entertainment merupakan bentuk respons terhadap serangkaian tindakan penggemar atau sasaeng yang merugikan dan melanggar hak privasi para anggota grup tersebut.
Melalui KWANGYA 119, SM mengeluarkan pernyataan mengenai penguntit yang telah membocorkan informasi pribadi anggota EXO dan NCT. Berikut adalah pernyataan resmi dari SM Entertainment yang diterbitkan oleh Soompi pada Jumat, 12 Juli 2024.
"Kami ingin memberi tahu Anda tentang hasil gugatan mengenai pencurian informasi pribadi seorang anggota EXO dan tiga anggota NCT, yang merupakan artis di bawah perusahaan kami," tulis pihak SM Entertainment.
"Terkait insiden pada bulan April 2023 di mana beberapa orang menyamar sebagai pengemudi pengiriman selama siaran langsung di X (Twitter) dan mencuri informasi pribadi para artis, kami mengumpulkan bukti substansial melalui laporan penggemar dan pemantauan kami sendiri," sambung SM Entertainment.
"Dalam insiden ini, terdakwa menyamar sebagai kurir pengiriman saat siaran langsung dengan banyak penonton, mencuri alamat artis, dan menyiarkan informasi ini, sehingga melakukan kejahatan dengan mengungkap informasi pribadi artis ke publik."
Dalam pernyataan resminya, agensi yang menaungi sejumlah idol K-pop kenamaan itu menyebutkan bahwa pelaku menyamar sebagai kurir, mencuri alamat artis, dan membocorkannya saat siaran langsung.
Polisi mengidentifikasi empat orang yang terlibat dalam siaran tersebut sebagai tersangka, dengan dua di antaranya langsung dikirim ke kejaksaan dengan rekomendasi untuk didakwa.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terdakwa mengakui semua tindak kejahatannya dan memohon keringanan hukuman. Namun, pada akhirnya, kedua terdakwa masing-masing dihukum dengan denda sebesar 3 juta won.