JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan sosialisasi batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Batas ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menerangkan pihaknya mengundang partai politik beserta pemangku kepentingan terkait dalam sosialisasi tersebut.
"Putusan Mahkamah Agung sudah diakomodir ya dalam PKPU Nomor 8 yaitu di Pasal 15 bahwa pasangan calon yang berusia 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian 25 tahun Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu berlaku sejak nanti masa pelantikan," kata Dody kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu, regulasi yang disosialisasikan juga menyangkut pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon yang saat ini telah berubah.
Dody berujar, tes kesehatan kepada bakal pasangan calon nantinya bukan lagi dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melainkan tim kesehatan dari pemerintah.
"Terkait dengan tes kesehatan ya, dulu dengan IDI sekarang dengan Dinas Kesehatan. Itu ada beberapa ketentuan PKPU yang dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan peraturan Perundang-undangan," tukasnya.
Lebih lanjut, Dody mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini digelar untuk memastikan seluruh proses pencalonan mulai dari tahap awal hingga akhir berjalan baik.
"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan ijasah, terkait syarat kesehatan, terkait usia, terkait dengan penyalahguna narkotika misalnya, dan sebagainya," ucap Dody.
"Sehingga kita pastikan proses pencalonan ini berjalan dengan akuntabel," sambungnya. (Pandi)