JAKARTA, POSKOTA, CO.ID - Buat kamu yang tergolong ke dalam 2 kriteria di bawah ini, berhak atas saldo dana hingga Rp1,8 juta gratis dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024, tahap kedua.
Dana gratis di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) ini, berpedoman pada pengamalan UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:
Pasal 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Pasal 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Atas hal tersebut, bantuan dana melalui PIP Kemdikbud 2024, sudah diatur melalui mekanisme serta menitik beratkan pada peserta didik yang terkendala biaya pendidikan.
Sehingga, tanggung jawab pemerintah atas rakyatnya bisa terlaksana sesuai dengan tujuan utama yakni menuntaskan wajib belajar 12 tahun melalui akses pendidikan seluas-luasnya.
Berfokus pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, maka dana yang dikucurkan untuk tahun anggaran (TA) 2024, mencapai 13,4 Triliun.
Angka tersebut dengan target pencapaian hingga 18,6 juta peserta didik penerima bantuan, di tahap kedua ini.
Golongan Apa Saja Siswa Penerima Dana Santunan PIP Kemdikbud 2024?
1. Pelajar Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP 2024
Adalah pelajar yang berhak atas uang saku dari pemerintah, namun untuk tahap pencairannya harus melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Rekening SimPel bisa diajukan di bank himbara yang telah ditunjuk, diantaranya BRI, BNI dan BSI.
2. Anak sekolah Penerima SK Pemberian PIP 2024
Adalah siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel sebelumnya, sesuai dengan bank Himbara yang ditunjuk, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Bagaimana Mekanisme Pencairan Bantuan PIP 2024?
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perihal metode pencairan dana PIP 2024, kepada setiap siswa penerima.
Hal tersebut sudah diatur dan ditentukan sedemikian rupa, sebagai upaya memudahkan para peserta didik dalam mengakses transaksi pencairan bantuan PIP melalui bank Himbara, yaitu:
- BRI untuk anak sekolah SD, SMP dan Sederajat
- BNI untuk siswa SMA/ SMK dan Sederajat
- BSI untuk seluruh pelajar penerima, yang berdomisili di Aceh
Bagaimana Tata Cara Pencairan Dana Gratis PIP 2024?
- Verifikasi nama siswa yang sudah tercatat dan mendapat SK Nominasi 2024
- Mengubah status SK Nominasi ke SK Pemberian melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR enterprise.
- Melampirkan dokumen pendukung aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel), seperti: Surat pengantar dari sekolah untuk keabsahan siswa penerima bantua, membawa KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan valid, melampirkan halaman depan raport siswa penerima manfaat, memperlihatkan Akta Kelahiran atau surat kelahiran siswa
- Mendatangi banki yang ditunjuk sesuai dengan jenjang pendidikan dengan membawa dokumen pendukung di atas.
Kapan Dana PIP bisa Diambil?
Untuk masa tenggat waktu pencairan dana PIP di tahun anggaran 2024, bagi siswa dengan status SK Pemberian, uang gratis akan langsung masuk ke rekening SimPel dalam jangka 2 hingga 3 minggu.
Besaran Santunan Dana Pendidikan PIP Kemdikbud 2024
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bahwa jumlah nominal uang saku yang akan diterima setiap peserta didik penerima, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, antara lain:
- Untuk siswa SD dan Sederajat, kelas 2 s.d 5 akan mendapatkan Rp450.000/ siswa/ tahun, sedangkan bagi siswa baru masuk dan kelas 6, mendapatkan Rp225.000/ siswa/ tahun
- Bagi pelajar SMP dan sederajat, akan mendapatkan santunan Rp750.000/ siswa/ tahun, sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan kelas 9 memperoleh bantuan Rp375.000/ siswa/ tahun, dan
- Peserta didik SMA, SMK dan Sederajat berhak atas Dana PIP Kemdikbud Rp1.800.000 dan bagi pelajar yang baru masuk dan kelas 12 berhak atas Rp900.000/ siswa/ tahun.
Bagaimana Cara Cek Status Siswa Penerima Uang Saku PIP Kemdikbud 2024?
Untuk mengetahui status siswa penerima, kini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id yang sudah sesuai dengan pemutakhiran data, dengan cara:
- Akses ke laman pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR Enterprise
- Pilih kanal ‘Cari Penerima PIP’
- Masukan kode NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa
- Klik tombol ‘Cari’, tunggu hingga sistem menampilkan informasi status siswa
Apabila pada aplikasi SIPINTAR mendapati keterangan “Dana Sudah Masuk” maka proses pencairan bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang diberitahukan.
Dengan mengetahui panduan dan tahapan pencairan bantuan dana PIP kemdikbud 2024, diharapkan setiap peserta didik penerima mampu untuk klaim saldo dana gratis tersebut untuk mengatasi kendala finansial individu.
Gunakan uang saku tersebut sebaik mungkin, agar bisa meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ikuti terus informasi terkini poskota.co.id di saluran resmi Whatsapp. Bergabung di sini.