Tok! Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dihukum 10 tahun Penjara

Kamis 11 Jul 2024, 16:53 WIB
Terdakwa Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan yang dinilai terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Terdakwa Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang putusan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan yang dinilai terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum selama 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Rianto Adam Ponto dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Perbuatan itu, terang majelis hakim, sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum KPK. "Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 300 juta," ujar majelis hakim.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, majelis hakim membuat ketentuan yakni, jika tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain dihukum penjara badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada SYL untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu US Dolar.

"Paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjut majelis hakim.

Namun demikian, majelis hakim memasang ketentuan, apabila SYL tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menjatuhakn hukuman kepada terdakwa Kasdi Subagyono selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim.

Sementara terdakwa M Hatta divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan denda Rp 200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa uang patungan atau sharing yang terkumpul di lingkungan Kementerian Pertanian tidak hanya digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya, namun juga digunakan untuk keperluan kedinasan saat SYL menjabat Mentan RI.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL selama 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

News Update